Perawat Ponorogo Ketahuan Pasang Infus Rawat Jalan, PPNI Lakukan Pembinaan

Pasca adanya laporan bahwa terdapat perawat Ponorogo yang melakukan pemasangan infus pada pasien rawat jalan, mendapat perhatian PPNI atau Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Ponorogo. Edi Kusnanto, Ketua PPNI Ponorogo kepada Gema Surya mengatakan, sebenarnya dalam Undang-Undang 38 tahun 2014 tentang keperawatan, secara normatif, perawat tidak diperbolehkan melakukan pemasangan infus dan tindakan medis secara mandiri. Hanya saja, jika dalam kondisi gawat darurat untuk rujukan pelayanan ke fasilitas kesehatan (faskes) maka diperbolehkan. Namun, tetap harus berkoordinasi dengan dokter puskesmas di wilayah keacamatan masing-masing.


Dimana sebelumnya, pihak PPNI mendapat laporan ada salah satu perawat Ponorogo yang melakukan pemasangan infus. Setelah didalami, ternyata pemasangan tersebut dilakukan terhadap sanak famili pelaku. Walau dengan alasan bagaimanapun, tindakan medis sesuai Undang-Undang Keperawatan tidak diperkenankan dilakukan secara mandiri, termasuk pemasangan infus. Pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika pembinaan telah diberikan namun tetap terjadi hal semacam itu, maka tidak tanggung-tanggung pihaknya akan mencabut Surat Izin Praktik perawat (SIPP) yang bersangkutan.