Jelajah

Angka Covid Tertinggi, Tim Gabungan Fokuskan Operasi di Kecamatan Kota

Sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat – PPKM mikro darurat mulai 3 Juli 2021, tim gabungan dari unsur TNI/Polri, BPBD dan Satpol PP telah menertibkan 15 warung/ cafe yang melanggar. Seperti dikatakan Suko Kartono, kepala satpol PP pemkab, ke 15 warung yang melanggar PPKM mikro darurat itu kebanyakan berada di kawasan perkotaan. Para pemilik warung/kafe tersebut  mendapat surat peringatan karena melanggar jam malam, yakni tetap membuka usahanya  diatas jam 20.00 WIB dan menimbulkan kerumuman.

Diakui, sejauh ini tim gabungan masih fokus melakukan operasi di kawasan perkotaan, karena kasus konfirmasi covid 19 di kecamatan kota masih yang tertinggi diantara kecamatan lain. Dijelaskan oleh Suko Kartono, untuk sementara bagi para pelanggar PPKM mikro darurat diberikan tindakan persusif, berupa surat teguran, namun tidak menutup kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, jika masih bandel akan dikenai sanksi tegas. Namun, untuk masalah sanksi dan sebagainya , merupakan ranah dari kepolisian dan kejaksaaan.

Dalam PPKM mikro darurat yang masih akan berlangsung hingga 20 Juli mendatang, masyarakat diajak untuk ikut serta mendukung kebijakan pemerintah, meski diakui kebijakan tersebut memberatkan kalangan pelaku usaha.