HeadlineJelajah

4 Ruas Jalan Utama Di Ponorogo Ditutup Mulai Pukul 21.00 WIB Hingga 05.00 WIB, Pos Pengetatan Perbatasan Kabupaten Didirikan

4 ruas jalan utama di Kabupaten Ponorogo ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB selama PPKM darurat, 3-20 Juli 2021. AKP Indra Budi Wibowo Kasatlantas Polres Ponorogo mengatakan, 4 ruas jalan tersebut antara lain, jalan seputar Alun-alun Ponorogo, lalu Simpang 4 Jalan Diponegoro (Tambakbayan), Simpang 3 Jalan Jenderal Sudirman (Ngepos), dan Simpang 4 Jalan HOS Cokroaminoto (Pasar Legi). Pembatasan ini dilakukan tidak boleh ada satupun kendaraan yang lewat di ruas jalan tersebut. Pihaknya menjelaskan keempat ruas jalan tersebut dipilih untuk dilakukan pembatasan lantaran keempat jalan tersebut selalu ramai termasuk di malam hari.

Saat ruas jalan ditutup, lanjut Indra, bukan lalu lintas kendaraan saja yang dilarang tetapi seluruh kegiatan masyarakat, mulai dari toko hingga pedagang kaki lima (PKL). Dengan adanya penutupan ruas jalan, tentu aktivitas di jalan tersebut juga tidak ada. Selain itu di SE bupati juga disebutkan pelarangan kegiatan masyarakat dimulai dari jam 8. Menurutnya Masyarakat sendiri, sudah mulai mengerti dan menurut dengan aturan tersebut.

Masih kata AKP indra satlantas Polres Ponorogo sendiri telah mengatur rekayasa lau lintas ketika empat jalan tersebut ditutup. Lanjut AKP indra, polres ponorogo dan polres Trenggalek mendirikan Pos pemeriksaan di perbatasan Ponorogo-Trenggalek seiring diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021.   Untuk pengendalian lalu lintas, AKP Indra mengatakan untuk perbatasan dengan kabupaten lain, mulai dari Ponorogo-Wonogiri (pos Biting), Ponorogo-Madiun (pos Mlilir), dan Ponorogo-Pacitan tetap akan dilaksanakan pemeriksaan namun secara mobile.

Di pos pemeriksaan Bendungan Tugu, petugas akan memeriksa pelaku perjalanan.  Semua kendaraan tetap diperbolehkan keluar masuk kendaraan namun harus menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama. Atau menunjukkan hasil PCR H-2, jika tidak membawa keduanya petugas akan menyediakan tes rapid antigen di tempat. Jadi cara berlakunya sama dengan Operasi Ketupat,  namun Berbeda halnya dengan kendaraan emergency dan esensial seperti ambulan, logistik, ataupun memang kendaraan pribadi dengan keperluan mendesak akan diberikan kelonggaran.