Niatnya patroli pelaku balap liar di Jalan baru kemuning bendo , namun polisi justru mendapat tangkapan Pil doble L. Berawal dari kecurigaan jajaran polsek sambit terhadap 6 pemuda di kawasan tsb , seperti habis mabuk. Setelah dicek dan digeledah , salah satu pemuda membawa 3 butir Pil. Setelah dikembangkan lewat penyelidikan , ternyata mendapatkannya dari pengedar asal Kadipaten Babadan. Seperti disampaikan Aiptu Muji Lestari, humas polsek Sambit , 2 pengedar Pil haram itu berinisial P (23 tahun ) dan O (22 tahun ) keduanya warga Kadipaten Babadan. Dari rumah mereka didapati 1124 butir pil warna putih yang bertuliskan LL sehingga langsung diamankan sebagai barang bukti // keduanya saat ini ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke polres Ponorogo. Dijelaskan jika awalnya cukup sulit mengungkap kasus peredaran pil Koplo diwilayahnya. Saat menggeledah barang bukti di rumah tersangka P , polisi sempat kesulitan menemukan barang bukti , namun berkat bukti riwayat transaksi melalui Chat HP , diketahui barang bukti disembunyikan di rumah tersangka O. Keduanya merupakan pemain lama , namun baru tertangkap dengan TKP jalan raya kemuning bendo , kali ini . Kedua pemuda itu terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar UU n0.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
- Relawan Mengaku Heran Sungai di Ponorogo Banyak Sampah Rumpun Bambu
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ) Ponorogo Tahun 2024 Bisa Kumpulkan ZIS Rp 8 Milliar
- Hujan Deras, Pagar Tembok Milik Warga Paringan Ambrol
- Reboisasi Randu Alas Sendang Jambon : 1.000 Bibit Beringin, Asam, dan Rambutan Ditanam
- Sempat Terhenti, Angkutan Damri Kembali Beroperasi