Narapidana Rutan Ponorogo Pesan Sabu, Dengan Modus Kiriman Paket Makanan

 


Pasca terbongkarnya penyelundupan sabu-sabu melalui paket makanan di Rutan Ponorogo, jajaran Sat Narkoba Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan. Selain mengamankan barang bukti berupa empat paket SS. Korps berbaju coklat itu juga memeriksa FK, warga binaan rutan kelas 2B tersebut. Pasalnya, paket makanan yang disisipi barang haram itu, ditujukan kepada FK. 

Hasilnya, kata AKP Deny Fahrudianto, Kasatreskoba Polres, yang bersangkutan memesan sabu-sabu tersebut melalui telepon terhadap salah satu pengedar di Surabaya. Sehingga saat ini pihaknya terus mengembangkan penyidikan. Dijelaskan jika hasil pemeriksaan urin terhadap pelaku, juga positif menggunakan sabu-sabu. Pihaknya juga melakukan uji lab terhadap 4 paket serbuk kristal putih tersebut, dan hasilnya memang jenis sabu. Total ada 2,78 gram yang saat ini diamankan. Setelah adanya penemuan tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di blok yang dihuni oleh FK. Namun, pengakuan FK hendak digunakan sendiri. 

Masih kata AKP Deny Fahrudianto, Satreskoba Polres Ponorogo menggeledah di blok FK, tidak ditemukan alat maupun barang bukti lainnya. FK merupakan tersangka kasus narkoba di Rutan Medaeng dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka baru menjalani masa hukuman 2 tahun dan dipindah ke Rutan Ponorogo. FK dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 ancaman hukuman 12 tahun penjara.