Jam Malam Tetap Berlaku, Satpol PP Pilih Lebih Bersikap Lunak Terhadap Pedagang

Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Ponorogo lebih persuasif dalam menindak pedagang pelanggar protokol kesehatan pada jam malam di massa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat -PPKM mikro. Suko Kartono, kepala Satpol PP beralasan jika roda ekonomi juga harus berputar apalagi pedagang juga mencari nafkah. Sehingga pihaknya hanya memberikan peringatan bagi mereka yang melanggar. Tidak langsung memberikan surat denda. Peringatan ini dianggap sebagai solusi terbaik.


Pihaknya mengklaim meski penerangan jalan umum, tidak lagi dipadamkan jam 8 malam, namun PPKM mikro tetap diterapkan hingga 22 Maret 2021. Jam malam pun dimulai jam 9 malam. Suko mengakui kesadaran pedagang yang berjualan di malam hari semakin tinggi namun jika ada yang melanggar itu hanya sedikit. Sehingga pihaknya juga tidak membawa mobil pemadam kebakaran ( Damkar ) saat melakukan operasi yustisi pada malam hari. Pasalnya mereka yang diingatkan langsung menutup barang dagangannya.