Izin Pendirian Swalayan Berjejaring Nasional Di Ponorogo Dihentikan Sementara

Dinilai sudah cukup banyak, izin mendirikan swalayan modern berjejaring Nasional di Ponorogo dihentikan sementara. Meski sebenarnya sesuai perbup tahun 2020 kuota masih bisa ditambah. Sapto Jatmiko PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sat dikonfirmasi Selasa (16/03) membenarkan hal tersebut. Pihaknya menjelaskan sebenarnya penangguhan izin pendirian swalayan berjejaring nasional tersebut hanya diperuntukan bagi perizinan yang masuk per Februari 2021 dan setelahnya. Meski diakui masih ada kekosongan namun instruksi dari Bupati diminta untuk tidak ditindak lanjuti terlebih dahulu sambil melihat situasi kedepan. 


Penangguhan izin ini diambil lanjut Sapto, karena di Ponorogo saat ini sudah cukup menjamur swalayan modern berjejaring Nasional, ada sekitar 40 swalayan Nasional di Ponorogo. Sebenarnya untuk mengurus izin swalayan berjejaring Nasional sudah diterapkan batasan-batasan tertentu, salah satunya harus berada di jalan jalur Nasional atau Provinsi bukan jalan Desa atau Kecamatan, selain itu saat ini ada 4 Kecamatan yang tidak boleh ada swalayan Nasional yakni Ngebel, Pudak Mlarak dan Jambon.

Sementara itu, demi memberikan ruang gerak yang lebih banyak terhadap swalayan lokal, maka saat ini untuk proses izin pendiriannya diprioritaskan dan dipermudah. Dengan harapan retail lokal ini nanti bisa berkembang dan bersaing dengan retail berjejaring Nasional. Diakui di ponorogo ada ratusan retail lokal yang berdiri dan tidak semuanya berijin resmi, Oleh karena itu besar harapan dengan kelonggaran ini retail lokal yang belum berizin bisa segera mengurus perijinan karena tidak ada pagaran pembatasan di setiap Kecamatannya.