2 Pekan 4 Pelaku Judi Kopyok Ditangkap Pihak Berwajib

Polisi panen tangkapan kasus perjudian  selama 2 pekan terakhir. Buktinya, 4 pelaku judi kopyok di dua tempat yang berbeda berhasil dibekuk. Dari tangan mereka  juga diamankan uang jutaan rupiah beserta alat judi kopyok dari  dadu dan tempurung kelapa.


AKBP Muhammad Nur Aziz Kapolres Ponorogo mengatakan untuk tempat pertama penangkapan dilakukan  pada tanggal 7 Januari dimana  judi digelar  di teras rumah warga sidoharjo Jambon saat sore hari. Mendapatkan laporan dari warga masyarakat akhirnya anggota Satreskrim Polres Ponorogo melakukan lidik dan berhasil mengamankan dua pelaku judi yakni SY 55 tahun dan TK 50 tahun keduanya warga Krebet Jambon. Barang bukti yang diamankan polisi terbilang cukup besar yakni  uang 920 ribu beserta alat judi kopyok.

Kemudian di hari berikutnya  satreskrim juga meringkus 2 pelaku judi dadu dengan inisial DA 28 tahun dan YA 41 tahun warga Nongkodono Kauman. Kedua pelaku melakukan perjudian di warung milik DA. Dari tangan 2 pelaku uang yang diamankan 480 ribu serta alat perjudian. Keempat pelaku dikenai pasal 303 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.