
Kejari Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo (Foto: Istimewa)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, kembali mendalami dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026. Pendalaman dilakukan setelah Kejari Ponorogo menetapkan dua tersangka, yakni FS, Kabag Keuangan Setwan DPRD Ponorogo, dan SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024.
Kali ini, penyidik memanggil dua saksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses pembentukan regulasi yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan DPRD.
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengatakan dua saksi yang diperiksa terdiri dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Ponorogo dan seorang staf Bagian Hukum.
“Dua orang saksi dari Bagian Hukum sudah kami panggil, yaitu Kepala Bagian Hukum dan satu orang staf. Pemeriksaan berkaitan dengan proses pembentukan aturan yang menjadi dasar penentuan besaran tunjangan perumahan,” ujar Ugra.
Penyidik secara khusus mendalami proses pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022. Termasuk kajian yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.
Menurut Ugra, pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui bagaimana regulasi tersebut disusun, termasuk dasar dan kajian yang digunakan dalam menentukan nilai tunjangan.
“Yang kami dalami adalah proses pembentukan regulasinya, termasuk kajian yang digunakan sebagai dasar menentukan besaran tunjangan perumahan. Pemeriksaan terhadap saksi dari Bagian Hukum masih akan berlanjut,” katanya.
Kejari Ponorogo juga masih membuka kemungkinan memanggil saksi lain dari lingkungan Pemkab maupun DPRD Ponorogo untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga FS berperan mencari dan menghubungi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian mengenai besaran tunjangan perumahan DPRD Ponorogo. Hasil kajian tersebut diduga kemudian diarahkan sehingga nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian sebelumnya.
Sementara SN diduga memerintahkan FS untuk menghubungi KJPP. Setelah kajian selesai, FS menyampaikan hasilnya kepada SN yang kemudian diduga meminta perubahan hasil kajian berdasarkan perhitungan tertentu.
Penyidik menduga FS selanjutnya berkoordinasi dengan KJPP hingga kajian tersebut berubah dan menghasilkan nilai tunjangan yang lebih besar. Kajian itu kemudian menjadi dasar penyusunan Perbup Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022.
Kejari Ponorogo memperkirakan perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. Hingga 12 Agustus 2026, penyidik juga telah menyita uang yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan total sekitar Rp3,037 miliar.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo.



