Pengamat Hukum Menilai, Tidak Mudah Mengembalikan Kerugian Para Korban PT. TMJ

Terkait pengembalian kerugian para korban CV Tri Manunggal Jaya ( TMJ ) jika proses hukumnya inkracht, menggelitik pengamat hukum di Ponorogo untuk angkat bicara. Ferry Irawan Febriansyah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah berpendapat, pengembalian kerugian para korban, tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses panjang, sebab harus disertai bukti-bukti kuat, apakah para korban yang minta uangnya tersebut benar-benar berinvestasi dan seberapa besar jumlahnya.


Untuk itu, disarankan para korban investasi  yang diduga bodong tersebut membentuk sebuah wadah dan perlu ada pendampingan yang mengerti akan hukum. Apalagi, selain nilai aset  CV  TMJ  cukup besar, juga korbannya cukup banyak. Dirinya yakin ketika akan ada rencana pengembalian, korban akan berbondong-bondong datang menuntut uangnya dikembalikan.

Sebelumnya I Gede Wiraguna Wiradarma Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) mengatakan Setelah proses hukum investasi bodong CV Tri Manunggal Jaya (CV TMJ) inkracht, baiknya aset yang ada dikembalikan ke korban. Sementara, perkiraan nilai aset-aset CV TMJ hanya 7 miliar rupiah.