Kurir Pengantar Narkoba ditetapkan Jadi Tersangka

DP (19) warga Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka. Residivis yang bertugas sebagai kurir tersebut ketahuan membawa serbuk pil double L ke dalam Rutan Kelas IIB Ponorogo dengan modus dimasukkan ke dalam botol shampoo. AKP Deni Fahrudianto Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo mengatakan, DP ketahuan membawa 180 gram pil LL dalam bentuk serbuk saat digeledah Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Ponorogo. Petugas Rutan mengamankan seorang pengunjung yang berpura-pura mengantarkan barang dan makanan kepada napi pukul 11.45 WIB, Jumat (06/11). Masih kata AKP Deni, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, ditemukan satu buah botol shampoo yang didalamnya ada plastik berisi pil LL dalam bentuk serbuk.


Selanjutnya, setelah dilakukan serah terima orang dan barang bukti dari pegawai Rutan Ponorogo ke anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo, pihak kepolisian berhasil mengamankan DP dan satu rekannya, SR. Dari pengakuan kedua pelaku yakni, DP disuruh rekannya berinisial DN untuk mengantarkan pesanan pil doubel L ke salah satu penghuni Rutan Ponorogo, yang berinisial AG. Untuk mengelabui petugas, DN pun menggerus pil double L dan dimasukkan ke dalam plastik di dalam botol sampo berukuran 700 ml. Karena DN ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan keluar dari lapas dengan kasus pil double L, lantas saat disuruh mengantarkan pesanan tersebut dia mengajak temannya, SR yang punya KTP. SR pun dijanjikan upah pil double L sebanyak 40 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Lanjut AKP Deni , SR dan AG yang berada di dalam Rutan termasuk saksi. Sementara, DN masih dalam pengejaran polisi. Status DP sendiri, saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Disinggung soal adanya kemungkinan praktik jual beli narkoba di dalam rutan, pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, pihak rutan juga masih terus melakukan penyelidikan.