Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • RGS FM Peduli Dan Lazismu Ponorogo, Beri Bantuan Sepeda Kepada Warga Tak Mampu
  • Dalam Sepekan 6 Pohon Tumbang di Jalur Wisata Telaga Ngebel, Wisatawan Diminta Hati-Hati
  • Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan Lingkar Telaga Ngebel, Sudah Dievakuasi Jumat Pagi
  • Targetkan Angka Pengangguran Turun Hingga 3 Prosen, Pemkab Ponorogo Gelar Job Fair
  • Pasar Murah di Depan Kantor Bupati Pemkab Ponorogo Dibanjiri Pengunjung, Sembako Ludes dalam Sekejap
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 31
  • Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin
  • Headline
  • Jelajah

Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin

Gema Surya FM Sabtu 31 Oktober 2020 | 07:42 WIB
a Tower
Tower yang Berada di Desa Ngrupit, Jenangan/ Foto: Yudi

Tower telekomunikasi yang didirikan di lingkungan Ledokan, Dusun Tenggang, RT. 4, RW. 2, Desa Ngrupit, Jenangan, dipastikan tak berizin. Kepastian tersebut disampaikan Sapto Djatmiko, Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, pihaknya telah berkirim surat kepada pengembang tower telekomunikasi perihal tidak terbitnya izin itu.

Dijelaskan, sebenarnya pihak pengembang sudah mengajukan izin. Namun, setelah disidangkan, pengajuan site plan tower telekomunikasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. Sebabnya, pengajuan izin pendirian menara seluler harus memenuhi dua aspek perizinan.

Pertama, yakni izin site plan. Dimana, pemohon mengajukan titik pembangunan berdasar citra satelit mereka. Titik yang diajukan lalu dibahas tim tata ruang daerah yang diisi oleh DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Setelah sesuai, maka izin site plan dapat diterbitkan.

Kedua, pemohon mengajukan izin upaya pengelolaan/ pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL). Jika kedua aspek perizinan telah dipenuhi, maka DPMPTSP bisa menerbitkan izin melalui Online Single Submission (OSS). Persoalannya, pemohon atau pengembang tidak mendapat izin site plan di lokasi yang diprotes itu. Sehingga, otomatis tidak bisa dilanjutkan sebelum mereka mengajukan titik lain.

Masih kata Sapto, sidang pembahasan site plan dilakukan akhir pekan lalu. Awal pekan ini, DPMPTSP bersurat kepada PT. Compact Microwave Indonesia (CMI) menyatakan penolakan izin site plan mereka. Karena sudah dinyatakan tidak memenuhi izin, PT. CMI wajib melakukan pembongkaran. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan jadi wewenang satpol PP untuk menindaknya. Mereka diperbolehkan mengajukan izin site plan baru di titik lain.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Acara Debat Pilkada Akan Mendapat Pengamanan 200 Personil
Next: Libur Panjang, Wisatawan Sumorobangun Flower Meningkat 100 Prosen

Related Stories

lazizmu
  • Jelajah

RGS FM Peduli Dan Lazismu Ponorogo, Beri Bantuan Sepeda Kepada Warga Tak Mampu

Gema Surya FM Jumat 7 November 2025 | 14:31 WIB
ngebel2
  • Jelajah

Dalam Sepekan 6 Pohon Tumbang di Jalur Wisata Telaga Ngebel, Wisatawan Diminta Hati-Hati

Gema Surya FM Jumat 7 November 2025 | 13:45 WIB
pohon13
  • Jelajah

Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutup Badan Jalan Lingkar Telaga Ngebel, Sudah Dievakuasi Jumat Pagi

Gema Surya FM Jumat 7 November 2025 | 13:36 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.