Tower Telekomunikasi di Dusun Tenggang Desa Ngrupit, Dipastikan Tak Miliki Izin

Tower telekomunikasi yang didirikan di lingkungan Ledokan, Dusun Tenggang, RT. 4, RW. 2, Desa Ngrupit, Jenangan, dipastikan tak berizin. Kepastian tersebut disampaikan Sapto Djatmiko, Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena itu, pihaknya telah berkirim surat kepada pengembang tower telekomunikasi perihal tidak terbitnya izin itu.


Dijelaskan, sebenarnya pihak pengembang sudah mengajukan izin. Namun, setelah disidangkan, pengajuan site plan tower telekomunikasi tersebut tidak sesuai dengan tata ruang. Sebabnya, pengajuan izin pendirian menara seluler harus memenuhi dua aspek perizinan.

Pertama, yakni izin site plan. Dimana, pemohon mengajukan titik pembangunan berdasar citra satelit mereka. Titik yang diajukan lalu dibahas tim tata ruang daerah yang diisi oleh DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Setelah sesuai, maka izin site plan dapat diterbitkan.

Kedua, pemohon mengajukan izin upaya pengelolaan/ pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL). Jika kedua aspek perizinan telah dipenuhi, maka DPMPTSP bisa menerbitkan izin melalui Online Single Submission (OSS). Persoalannya, pemohon atau pengembang tidak mendapat izin site plan di lokasi yang diprotes itu. Sehingga, otomatis tidak bisa dilanjutkan sebelum mereka mengajukan titik lain.

Masih kata Sapto, sidang pembahasan site plan dilakukan akhir pekan lalu. Awal pekan ini, DPMPTSP bersurat kepada PT. Compact Microwave Indonesia (CMI) menyatakan penolakan izin site plan mereka. Karena sudah dinyatakan tidak memenuhi izin, PT. CMI wajib melakukan pembongkaran. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan jadi wewenang satpol PP untuk menindaknya. Mereka diperbolehkan mengajukan izin site plan baru di titik lain.