Jelajah

Belasan ASN Pemkab Ponorogo Ajukan Cuti Tahunan, yang Bolos Terancam TPP Dipotong

Sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo telah mengajukan cuti tahunan mereka di penghujung tahun 2023. Keputusan ini diambil dengan alasan untuk kepentingan keluarga mereka.

Andi Susetyo, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengonfirmasi bahwa permohonan cuti dari 14 PNS tersebut telah diajukan sejak dua pekan lalu. Puluhan ASN ini rencananya akan memulai cuti mereka pada Rabu (27/12)

Mereka dengan sengaja memanfaatkan hak cuti di akhir tahun untuk memperpanjang waktu liburan, khususnya saat perayaan Natal yang berlangsung pada tanggal 25 – 26 Desember 2023. Andi menekankan bahwa jumlah ASN yang mengambil cuti akhir tahun ini tidak terlalu banyak, dan rata-rata durasinya adalah 2 hari.

“Sesuai aturan, cuti tahunan memang diperbolehkan, yakni maksimal 12 hari dalam satu tahun,” jelas Andi.

Andi juga menambahkan agar tidak ada ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja di hari Rabu mendatang. Pasalnya, sanksi-sanksi berat menanti para ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“ASN yang membolos pada hari pertama masuk setelah cuti akan dikenai sanksi teguran lisan dan tertulis. Selain itu, akan ada pemotongan Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) sesuai dengan jumlah hari tidak masuk,” tegas Andi.