Bingung Nganggur Selama Pandemi, Sopir Gadaikan Truck Majikan

Kasus penggelapan dan penipuan kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini korbannya Sugeng Purwani, warga Purwosari, Babadan, dimana truck mitsubisi colt diesel miliknya digadaikan oleh JP yang notabene karyawannya sendiri. Beruntung, Polisi berhasil menangkap warga Paron, Ngawi tersebut, setelah korbannya melapor bulan Agustus lalu.


Pelaku berusia 49 tahun itu, harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IPTU Yudi Kristiawan, Kapolsek Babadan menjelaskan , pelaku JP ditangkap diBkampung halamannya ketika berada di pasar, Sabtu (17/10). Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Paron.

Untuk itu, tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan pelaku, terpaksa menggadaikan truck milik majikannya itu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sejak adanya pendemi corona, praktis tidak ada pekerjaan dari majikan yang bisa ditangani. Untuk itu terpaksa menggadaikan truck yang dibawa ke Magetan senilai Rp. 15.000.000. Lebih lanjut Kapolsek Babadan mengatakan, pelaku bekerja ke korban sejak Februari lalu sebagai sopir truck pengangkut kayu. Korban curiga, ketika truck yang dibawa tak kunjung dikembalikan. Dimana, setiap ditanya alasannya berada di bengkel. Namun setelah dicek ternyata tidak ada di bengkel, maka langsung dilaporkan ke polisi.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.