Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Meriah dan Penuh Kejutan, UMPO Fun Run 2026 Hadirkan Hadiah Umrah Gratis
  • Naik Signifikan Harga Tepung Tapioka dan Bawang Putih di Pasar Legi Ponorogo
  • DLH Akan Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok di Ruang Terbuka Hijau
  • BPBD Evakuasi Ular Pyton yang Terjepit Kandang Ayam di Jalan Merapi
  • Sudah Dua Pekan, Beras SPHP di Pasar Legi Kosong
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 20
  • Bingung Nganggur Selama Pandemi, Sopir Gadaikan Truck Majikan
  • Headline
  • Jelajah

Bingung Nganggur Selama Pandemi, Sopir Gadaikan Truck Majikan

Gema Surya FM Selasa 20 Oktober 2020 | 07:06 WIB
tr
Sopir Truk Gadaikan Truk Majikan. / Foto: Kiriman Polsek Babadan

Kasus penggelapan dan penipuan kembali terjadi di Ponorogo. Kali ini korbannya Sugeng Purwani, warga Purwosari, Babadan, dimana truck mitsubisi colt diesel miliknya digadaikan oleh JP yang notabene karyawannya sendiri. Beruntung, Polisi berhasil menangkap warga Paron, Ngawi tersebut, setelah korbannya melapor bulan Agustus lalu.

Pelaku berusia 49 tahun itu, harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. IPTU Yudi Kristiawan, Kapolsek Babadan menjelaskan , pelaku JP ditangkap diBkampung halamannya ketika berada di pasar, Sabtu (17/10). Setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Paron.

Untuk itu, tanpa membuang waktu langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan pelaku, terpaksa menggadaikan truck milik majikannya itu karena untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sejak adanya pendemi corona, praktis tidak ada pekerjaan dari majikan yang bisa ditangani. Untuk itu terpaksa menggadaikan truck yang dibawa ke Magetan senilai Rp. 15.000.000. Lebih lanjut Kapolsek Babadan mengatakan, pelaku bekerja ke korban sejak Februari lalu sebagai sopir truck pengangkut kayu. Korban curiga, ketika truck yang dibawa tak kunjung dikembalikan. Dimana, setiap ditanya alasannya berada di bengkel. Namun setelah dicek ternyata tidak ada di bengkel, maka langsung dilaporkan ke polisi.

Sementara itu pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Setelah Tak Ada Kabar, Beredar Vidio Bupati Ipong Muchlissoni Kabarkan Kesembuhannya
Next: PT KAI Belum Berlakukan Kebijakan Hasil Rapid Test Antigen, Untuk Calon Penumpang

Related Stories

_DSC7252
  • Jelajah

Meriah dan Penuh Kejutan, UMPO Fun Run 2026 Hadirkan Hadiah Umrah Gratis

Gema Surya FM Senin 8 Juni 2026 | 15:38 WIB
Beras SPHP di Pasar Legi (foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Sudah Dua Pekan, Beras SPHP di Pasar Legi Kosong

Gema Surya FM Senin 8 Juni 2026 | 13:25 WIB
proses evakuasi ular piton (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

BPBD Evakuasi Ular Pyton yang Terjepit Kandang Ayam di Jalan Merapi

Gema Surya FM Senin 8 Juni 2026 | 13:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.