
Area Yang akan di jadiakn kawasan bebas asap rokok (foto: Yudi)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo akan memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di taman dan ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan pada tahap awal pihaknya akan memasang papan larangan merokok di sejumlah titik strategis sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk tahap awal kami akan memasang rambu atau papan larangan merokok di beberapa titik strategis di taman dan ruang terbuka hijau. Ini sebagai upaya sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok sesuai perda yang berlaku,” ujar Adhi.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan tersebut, DLH akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Kehadiran kawasan tanpa rokok diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
“Ruang terbuka hijau banyak dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bersantai, dan bermain bersama anak-anak. Karena itu kami ingin memastikan kawasan ini tetap nyaman dan bebas dari asap rokok,” tambahnya.
Adhi juga mengungkapkan bahwa petugas kebersihan masih sering menemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan di area taman. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok di fasilitas publik.
“Kami masih sering menemukan puntung rokok yang dibuang sembarangan di area taman. Harapannya, dengan adanya KTR masyarakat bisa lebih tertib dan ikut menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.



