Razia Stasioner Meminimalisir Penindakan

Mulai Senin 12 Oktober 2020, Satlantas Polres Ponorogo melaksanakan operasi pelanggaran tertib berlalu lintas yakni Razia Stasioner. Yang membedakan dalam pelaksanaan razia ini, sebelum kegiatan razia akan di share dulu lokasi dimana razia akan dilakukan. Hal ini bertujuan untuk pencegahan dan menjadi kewaspadaan pengguna jalan. 


Sasaran dari razia ini sendiri meliputi:

  1. Tidak menggukan helm
  2. Melawan arus
  3. Berbonceng melebihi kapasitas 
  4. Mengemudi dalam pengaruh Alkohol
  5. Sedangkan untuk kelengkapan surat kendaraan masih diperingatkan

Menurut AKP Indra Budi Wibowo SIK.MM (Kasatlantas  Polres Ponorogo) pelaksanaan razia ini akan terus diberlakukan sampai waktu yang belum bisa ditentukan sampai pandemi ini berlangsung. Razia Stasioner ini sendiri bersamaan dengan operasi yustisi, jadi jika tidak menggunakan masker tentu akan di tindak sesuai denda yang sudah diatur. Harapanya dengan razia ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.