Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Oktober
  • 22
  • Sepekan Digelar Operasi Zebra Semeru, Polres Ponorogo Mengeluarkan Sekitar 40 Surat Tilang
  • Jelajah

Sepekan Digelar Operasi Zebra Semeru, Polres Ponorogo Mengeluarkan Sekitar 40 Surat Tilang

Gema Surya FM Selasa 22 Oktober 2024 | 14:25 WIB
semeru
Operasi Zebra Semeru. (Foto : Tangkapan Layar/Instagram Satlantas Polres Ponorogo)

Sepekan digelar Operasi Zebra Semeru, Polres Ponorogo mengeluarkan sekitar 40 surat tilang. Dari puluhan surat tilang itu paling banyak melibatkan kendaraan roda dua dengan pelanggaran tidak memakai helm dan menerobos lampu merah.

Ipda Partono, Kanit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, harus mengeluarkan surat tilang karena pelanggaran itu berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Padahal pekan pertama Operasi Zebra Semeru sebenarnya lebih menekankan upaya preventive,preemptive daripada represif.

Jika dipersentase, tindakan represif hanya sekitar 20% dimana sisanya lebih pada upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Hanya saja untuk minggu berikutnya, penindakan represif persentase nya hingga 50% bila terjadi pelanggaran karena sosialisasi yang dirasa sudah cukup. Adapun Operasi Zebra Semeru mulai digelar 14 Oktober dan akan berakhir 27 Oktober 2024.

Sejumlah sasaran prioritas selama Operasi Zebra diantaranya pengendara di bawah umur atau tanpa SIM, kendaraan melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan safety belt, menggunakan ponsel (Hp) saat berkendara, knalpot tidak sesuai spesifikasi (brong), berkendara di bawah pengaruh alkohol (miras), hingga menerobos lampu merah traffic light. Razia dilakukan secara hunting sistem (tilang) maupun melalui mobile ETLE atau tilang elektronik.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Manfaatkan Lahan Eks Pasar Legi Selatan, Pemkab Gelar Pasar Jodho
Next: Hampir 65.000 Warga Ponorogo Ikut Program BPJS Kesehatan Gratis Dari Daerah, Ada Kemungkinan Jumlahnya Ditambah

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.