Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
  • Hendak Mengecas HP, IRT di Tulung Sampung Meninggal Dunia Tersengat Listrik
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • Oktober
  • 6
  • Residivis Asal Bungkal, Dibekuk Polisi Pasca Jual Mobil Sewaan
  • Headline
  • Jelajah

Residivis Asal Bungkal, Dibekuk Polisi Pasca Jual Mobil Sewaan

Gema Surya FM Selasa 6 Oktober 2020 | 15:23 WIB
mobil
Mobil sewaan yang digadaikan dan dijual pelaku. Foto : Jurnalis Yudi

Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus sewa mobil rental, kembali terjadi di wilayah hukum Polres Ponorogo. Kali ini korbannya bernama Syamsul Arifin (37) warga Desa Bungkal. Mobil Avanza miliknya yang disewakan dibawa kabur pelanggannya berinisial H alias Kuping, warga Bancar Bungkal. Sialnya belum genap sebulan dalam pelarian, pelaku berumur 40 tahun itu berhasil dibekuk polisi setelah korbannya melapor.

AKBP Muhammad Nur Aziz Kapolres Ponorogo mengatakan kronologinya, berawal pelaku menyewa mobil jenis Avanza selama 3 hari dengan alasan untuk acara keluarga. Namun setelah 3 hari ternyata mobil tersebut tidak dikembalikan. Kemudian korban pun curiga dan mengecek ke rumah pelaku, ternyata mobil tersebut tidak ada dirumah pelaku. Karena tidak ada kejelasan itulah, akhirnya korban nekat melapor polisi.

Berdasarkan laporan tersebut, Lanjut Kapolres, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang bersangkutan berada di Tulungagung. Sehingga anggotanya langsung meluncur ke Tulungagung untuk melakukan penangkapan. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut dijual kepada warga Trenggalek dengan uang muka 15 juta. Tak hanya itu, dari hasil pengembangan pelaku juga menggadaikan mobil jenis Innova dengan nilai nominal 20 juta. Dari pengakuan tersangka, hasil uang tersebut untuk kebutuhan sehari hari. Sementara itu atas perbuatanya, pelaku dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan maksimal ancaman hukuman 4 tahun. Sekedar informasi, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Berada di Zona Kuning, Operasi Yustisi Jalan Terus
Next: Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Pelanggaran Adanya Paslon yang Pasang APK Ditempat Ibadah

Related Stories

qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB
gemeib
  • Jelajah

PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 16:26 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.