Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dam Mireng Ambrol, Ancam Akses Jembatan Penghubung Gombang–Duri Slahung
  • Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita Sidak Disdukcapil, Dengar Layanan Tersendat Karena Mutasi
  • Aksi Maling Kompresor di Bengkel Mlancar Gegeran Sukorejo Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Seorang Diri
  • Baru Berdiri 60 Persen, Rumah di Desa Baosan Lor Ngrayun Rusak Diterjang Tanah Longsor
  • KPK Geledah Rumah Keluarga Bupati Sugiri di Desa Ngunut Babadan, Sita Buku Rekening dan Dokumen
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • September
  • 29
  • Harta Kekayaan Ipong 38 M, Sugiri 5 M
  • Politik
  • Headline
  • Jelajah

Harta Kekayaan Ipong 38 M, Sugiri 5 M

Gema Surya FM Selasa 29 September 2020 | 14:41 WIB
arwanhamidi1
Arwan Hamidi Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Kabupaten Ponorogo menjelaskan ke media salah satu syarat pendaftaran calon ada dokumen tanda terima laporan LHKPN. Foto : Jurnalis Yudi.

Daftar kekayaan masing – masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo sudah diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi KPK. Untuk Pilkada Ponorogo, Calon Bupati Sugiri Sancoko memiliki harta kekayaan Rp 5 Miliar. Sedangkan pasangannya, Lisdyarita memiliki harta kekayaan Rp 13 miliar. Sementara Calon Bupati Ipong Muchlissoni memiliki harta kekayaan Rp 38 miliar. Sedangkan pasangannya Bambang Tri Wahono memiliki kekayaan Rp 2,9 Miliar. Meski pertahanan Ipong meski memiliki kekayaan tertinggi dari calon namun yang bersangkutan mempunyai hutang 6,4 Milyar.

Arwan Hamidi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Kabupaten Ponorogo mengatakan salah satu syarat pendaftaran calon ada dokumen tanda terima laporan LHKPN. Semua paslon sudah menyerahkan menyerahkan tanda terima saat pendaftaran kemarin.

Lanjut Mamiek sapaannya, LHKPN yang dilaporkan merupakan pelaporan harta kekayaan tahun 2019, artinya sejak Januari hingga Desember 2019. Selain itu kewajiban lain paslon adalah dengan mengumumkan hasil kekayaan kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelum pencoblosan. Berdasarkan aturannya di PKPU, paslon paling lambat mengumumkan dua hari sebelum pemungutan suara dengan difasilitasi KPU. Namun jika paslon berhalangan hadir, KPU bisa membantu mengumumkan. Sebab, jika tidak diumumkan bisa dikenakan sanksi administrasi sehingga pihaknya mendorong paslon untuk mengumumkan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Hari Terakhir Program Vaksin Rabies, Stock Masih Banyak
Next: Ambil Helm Ketinggalan, Kakek Raji Tewas Tertabrak Motor

Related Stories

dam2
  • Jelajah

Dam Mireng Ambrol, Ancam Akses Jembatan Penghubung Gombang–Duri Slahung

Gema Surya FM Rabu 12 November 2025 | 13:42 WIB
plt2
  • Jelajah

Plt. Bupati Ponorogo Lisdyarita Sidak Disdukcapil, Dengar Layanan Tersendat Karena Mutasi

Gema Surya FM Rabu 12 November 2025 | 13:17 WIB
maling2
  • Jelajah

Aksi Maling Kompresor di Bengkel Mlancar Gegeran Sukorejo Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Seorang Diri

Gema Surya FM Rabu 12 November 2025 | 12:37 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.