Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2020
  • September
  • 18
  • Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu
  • Headline
  • Jelajah

Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu

Gema Surya FM Jumat 18 September 2020 | 06:55 WIB
Pelanggar Protap Covid-19
Sidang di tempat pelanggar protokol kesehatan Covid-19

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, siap-siap merogoh kocek lebih dalam bila akhirnya terkena sanksi denda berupa uang. Pasalnya, Pemkab Ponorogo ancang-ancang merivisi denda berupa uang bagi pelanggar protap Covid-19 dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 250 ribu. Revisi tersebut mengacu pada peraturan Gubernur dan peraturan Kementerian Dalam Negeri, di mana sanksi denda berupa uang jumlahnya Rp. 250 ribu. 

Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan, terpaksa harus merevisi sebab Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Perbup-nya akan direvisi yakni denda uang Rp. 250 ribu. Ipong optimis denda Rp. 250 ribu nantinya tidak akan bergejolak di masyarakat, bahkan akan semakin meningkatkan kesadaran untuk patuh daripada harus membayar denda sebesar itu.

Sementara itu Agus Pramono Sekda mengatakan sebelum Perbup direvisi  pihaknya akan mengundang pengadilan negeri, kejaksaan, dan kepolisian. Pengadilan negeri sudah memberikan masukan dengan menambah kata  denda kisaran Rp. 50 ribu minimal hingga Rp. 250 ribu.  Jadi jika pengadilan negeri nanti memutuskan kesalahan pelanggar bagi protokol kesehatan Covid-19 berupa denda Rp. 50 ribu maka tidak akan salah, begitu pula jika memutuskan Rp. 250 ribu juga benar.

Lanjut Agus Pram, pihaknya menargetkan revisi peraturan Bupati selesai dalam satu hari. Pihaknya juga akan mengakomodir sanksi sosial untuk kerja sosial misalnya membersihkan jalan. (rl)

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Satu Siswa Terpapar Corona, PTM di SMA Wilayah Barat Dihentikan Sementara
Next: Tempe Bungkus KK Viral, Dukcapil Ponorogo Angkat Bicara

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.