Denda Rp. 50 Ribu Bagi Pelanggar Masker Akan Diubah Rp. 250 Ribu

Para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, siap-siap merogoh kocek lebih dalam bila akhirnya terkena sanksi denda berupa uang. Pasalnya, Pemkab Ponorogo ancang-ancang merivisi denda berupa uang bagi pelanggar protap Covid-19 dari Rp. 50 ribu menjadi Rp. 250 ribu. Revisi tersebut mengacu pada peraturan Gubernur dan peraturan Kementerian Dalam Negeri, di mana sanksi denda berupa uang jumlahnya Rp. 250 ribu. 


Bupati Ipong Muchlissoni mengatakan, terpaksa harus merevisi sebab Peraturan Bupati (Perbup) tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga Perbup-nya akan direvisi yakni denda uang Rp. 250 ribu. Ipong optimis denda Rp. 250 ribu nantinya tidak akan bergejolak di masyarakat, bahkan akan semakin meningkatkan kesadaran untuk patuh daripada harus membayar denda sebesar itu.

Sementara itu Agus Pramono Sekda mengatakan sebelum Perbup direvisi  pihaknya akan mengundang pengadilan negeri, kejaksaan, dan kepolisian. Pengadilan negeri sudah memberikan masukan dengan menambah kata  denda kisaran Rp. 50 ribu minimal hingga Rp. 250 ribu.  Jadi jika pengadilan negeri nanti memutuskan kesalahan pelanggar bagi protokol kesehatan Covid-19 berupa denda Rp. 50 ribu maka tidak akan salah, begitu pula jika memutuskan Rp. 250 ribu juga benar.

Lanjut Agus Pram, pihaknya menargetkan revisi peraturan Bupati selesai dalam satu hari. Pihaknya juga akan mengakomodir sanksi sosial untuk kerja sosial misalnya membersihkan jalan. (rl)