
Satpol PP Pemkab Ponorogo siap menerima complain 24 jam bagi pemilik baliho ,papan reklame maupun spanduk iklan yang keberadaannya sempat dirazia bahkan dicopot paksa . Joni Widarto Keplala Satpol PP mengatakan, mereka bisa datang langsung ke mako , untuk minta penjelasan sekaligus mengambil spanduk maupun baliho iklan tersebut jika memang masih dibutuhkan . Pihaknya masih menyimpan semua dengan baik pasca diturunkan kemarin .
Sejauh ini lanjut Joni belum ada yang komplain tapi pihaknya siap membuka diri dengan berbagai fasilitas layanan satpol PP . Rata rata , baliho dan spanduk iklan yang diturunkan itu karena melanggar perda no 44 tahun 2000 . Selain ada yang ijinnya sudah habis, pemasangannya ditempat tempat terlarang seperti ditancapkan di pepohonan, di tiang listrik , lampu jalan dan melintang di jalan raya .
Padahal saat mengajukan perijinan , sudah diberi sosialisasi dan edukasi tapi tidak mengindahkan . Ada juga pemasang yang belum tahu sehingga pihaknya siap melakukan edukasi .
Joni menambahkan, dalam menata dan menertibkan kota Ponorogo agar bersih dan indah , tidak bisa frontal . Pihaknya lebih memilih pelan tapi pasti dimana tujuan pertama memberikan pemahaman dulu kepada masyarakat. Jika hal tersebut sudah dilakukan berulang ulang tapi masih tidak tertib, pihaknya siap melakukan operasi besar besaran bersama OPD terkait .