Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Lengkap Meski Ada Perbaikan

Dokumen persyaratan pendaftaran dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember nanti, dinyatakan sudah lengkap. 


Ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo, Senin (14/9/20) menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi syarat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Sehingga akan segera ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanggal 23 September nanti.

Arwan Hamidi, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Ponorogo mengatakan, sempat ada perbaikan administrasi untuk masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Dari pasangan bakal calon Bupati Ipong Muchlissoni dan Wakil Bupati Bambang Tri Wahono, harus memperbaiki dokumen surat pengunduran dirinya sebagai ASN.

Hal yang sama juga terjadi pada pasangan bakal calon Bupati Sugiri Sancoko dan Wakil Bupati Lisdyrita. Untuk bakal calon Wakil Bupati Lisdyrita yang harus diperbaiki adalah surat keterangan tidak ada tanggungan hutang bank, dari pengadilan, tidak ada tanggungan pajak, serta surat laporan kekayaan ke KPK.

Kedua bakal calon Wakil Bupati tersebut baik Bambang Tri Wahono maupun Lisdyrita, sudah melakukan perbaikan saat rapat pleno Senin kemarin. Kini pihaknya tinggal melakukan verifikasi perbaikan mulai tanggal 16 hingga 22 September. (rl)