Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 18
  • Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi
  • Headline

Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gema Surya FM Kamis 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Ilegaloging
Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gara-gara menebang pohon jati milik perhutani, SR 59 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lelaki warga desa Nglurup Sampung ini menebang 5 pohon jati di petak 76.1 Desa Sampung BPKH Sampung. Iptu Marsono Kapolsek Sampung mengatakan awalnya petugas patroli perhutani curiga ada 5 tunggak bekas curian di sekitar TKP. Petugas perhutani pun melaporkan ke pihak polsek Sampung. Dari hasil lidik petugas reskrim Polsek Sampung dan informasi dari petugas perhutani mengarah ke SR. 

Masih menurut Iptu Marsono, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kemarin 17 Februari 2021 ditemukan potongan pohon jati berbagai ukuran yang ditutupi dengan dedaunan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas. Akhirnya pelaku saat diinterogasi mengakui jika kayu jati hasil pencurian pada akhir tahun 2020. Lanjut Iptu Marsono pengakuan pelaku hasil kayu curian akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.

Sementara pelaku dikenai pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 thn tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) diancam  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda  paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: PPKM Mikro Diperpanjang, Namun Destinasi Wisata Dibuka
Next: Intensitas Hujan Tinggi, Talud Jembatan Di Jalan Raya Pulung Pudak Ambrol

Related Stories

James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB
JMBRET
  • Headline
  • Jelajah

Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:24 WIB
Gabah11
  • Headline
  • Jelajah

Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 11:03 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.