Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gara-gara menebang pohon jati milik perhutani, SR 59 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lelaki warga desa Nglurup Sampung ini menebang 5 pohon jati di petak 76.1 Desa Sampung BPKH Sampung. Iptu Marsono Kapolsek Sampung mengatakan awalnya petugas patroli perhutani curiga ada 5 tunggak bekas curian di sekitar TKP. Petugas perhutani pun melaporkan ke pihak polsek Sampung. Dari hasil lidik petugas reskrim Polsek Sampung dan informasi dari petugas perhutani mengarah ke SR. 


Masih menurut Iptu Marsono, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kemarin 17 Februari 2021 ditemukan potongan pohon jati berbagai ukuran yang ditutupi dengan dedaunan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas. Akhirnya pelaku saat diinterogasi mengakui jika kayu jati hasil pencurian pada akhir tahun 2020. Lanjut Iptu Marsono pengakuan pelaku hasil kayu curian akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.

Sementara pelaku dikenai pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 thn tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) diancam  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda  paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.