Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Polres Kembali Lakukan Razia Balap Liar, Berhasil Jaring 25 Unit Motor
  • Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2025, Polisi Terjunkan 300 Personil Gabungan
  • Memasuki Musim Hujan, Warga Kalimalang Bersihkan Bawah Jembatan Gilangsari
  • HIDIMU Ponorogo, Satu-Satunya di Jawa Timur
  • Suara Knalpot Brong Motor Dini Hari Dikeluhkan Warga, Satlantas Polres Ponorogo Sering Lakukan Patroli Setiap Harinya
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 18
  • Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi
  • Headline

Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gema Surya FM Kamis 18 Februari 2021 | 16:15 WIB
Ilegaloging
Nebang Pohon Jati Milik Perhutani, Berurasan Dengan Polisi

Gara-gara menebang pohon jati milik perhutani, SR 59 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian. Lelaki warga desa Nglurup Sampung ini menebang 5 pohon jati di petak 76.1 Desa Sampung BPKH Sampung. Iptu Marsono Kapolsek Sampung mengatakan awalnya petugas patroli perhutani curiga ada 5 tunggak bekas curian di sekitar TKP. Petugas perhutani pun melaporkan ke pihak polsek Sampung. Dari hasil lidik petugas reskrim Polsek Sampung dan informasi dari petugas perhutani mengarah ke SR. 

Masih menurut Iptu Marsono, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kemarin 17 Februari 2021 ditemukan potongan pohon jati berbagai ukuran yang ditutupi dengan dedaunan untuk mengelabui warga sekitar dan petugas. Akhirnya pelaku saat diinterogasi mengakui jika kayu jati hasil pencurian pada akhir tahun 2020. Lanjut Iptu Marsono pengakuan pelaku hasil kayu curian akan digunakan untuk memperbaiki rumah. Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian lima juta lima ratus sepuluh ribu rupiah.

Sementara pelaku dikenai pasal 82,83,84 ayat 1 UU RI nomor 18 thn tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) diancam  pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda  paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pemkab Keluarkan Diskresi Percepatan Pencairan Dana Covid Untuk Desa
Next: 18 Warga Terkornfirmasi Positif Corona, Kelurahan Kepatihan Kota Disemprot Disinfektan

Related Stories

pak jamus
  • Headline
  • Jelajah

Sudah Disetujui Pusat, Kawasan Hutan Kayu Putih Sukun Jadi Lahan TPA Sampah Baru

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 14:15 WIB
seloaji
  • Headline
  • Jelajah

Razia Gabungan Jaring 13 PSK di Lahan Mangkrak Timur Terminal Seloaji, Dua Positif HIV

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 13:22 WIB
lazismu
  • Headline
  • Jelajah

Lazismu dan RGS FM Peduli Gelar Open Donasi untuk Arkana, Balita Penderita Tumor Otak di Kertosari

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 13:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.