Pemkab Keluarkan Diskresi Percepatan Pencairan Dana Covid Untuk Desa

Pemkab Ponorogo akan mengeluarkan kebijakan berupa diskresi percepatan anggaran covid 19 untuk desa-desa di Ponorogo. Langkah itu dilakukan mengingat dari 291 desa, baru 29 desa yang bisa mencairkan di tahun 2021. Plh Bupati Ponorogo Agus Pramono mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) 2021 wajib mencantumkan pos anggaran penanganan covid 19 minimal 8 persen. Namun  belum semua desa bisa mencairkan APBD desnya mengingat  aturannya berubah-ubah. 


Karena itu dengan kebijakan diskresi, akan  diharapkan tak ada keraguan lagi dari desa untuk segera mengajukan APBD desnya. Pihaknya mendorong agar pihak desa berkomunikasi dengan kecamatan dan dinas pemberdayaan masyarakat desa. Pemkab sendiri juga berkoordinasi dengan dengan berkoordinasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL). 

Masih kata Agus Pramono, dalam apbdes ada pos anggaran penanganan covid 19 minimal 8 persen dalam setahun. Agus berharap, dengan lancarnya penyaluran dana desa ini, bisa mengoptimalkan penanganan Covid-19 di setiap desa. Pasalnya operasional Posko Penanganan Covid-19 di setiap desa memang bergantung pada dana desa ini.

Selain itu, posko penanganan Covid-19 di desa juga penting untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM mikro karena peran Kampung Tangguh Semeru di setiap desa akan lebih efektif jika bersinergi dengan Posko Penanganan Covid-19 desa.