Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Ponorogo Diserbu Puluhan Siswa PAUD
  • Puluhan Siswa PAUD Kunjungi BPBD, Dapat Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Sejak Dini
  • DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru
  • Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran
  • EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Mulai Sasar Kampung Transmigrasi Aceh Tengah Untuk Layanan Kesehatan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 1
  • Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
  • Headline

Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung

Gema Surya FM Senin 1 Februari 2021 | 16:09 WIB
ilegaloging2
Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
Jajaran Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus ilegal loging yang terjadi di petak 61 C.2 RPH Sampung Desa Nglurup. Korp berbaju coklat itu, mengamankan KAR (41 tahun) yang diduga mencuri kayu dan SUG (44 tahun) berperan sebagai penadah, keduanya warga Nglurup Sampung.
Adapun kronologis penangkapan itu kata Iptu Marsono Kapolsek Sampung, berawal dari pihak perhutani yang melakukan patroli melihat tunggak pohon jati bekas  ditebang. Setelah dilaporkan ke Polsek pihaknya melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi kecurigaan mengarah pada  pelaku KAR sehingga melakukan penggeledahan dirumahnya. Polisi menemukan gergaji dan potongan kayu jati.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengaku telah menjual kayu curian itu ke SUG. Dari keterangan itulah, polisi langsung meluncur ke kerumah SUG dan mendapati  kayu olahan berbagai ukuran yang diperkirakan untuk membuat rumah. Hasil olahan kayu yang terdiri gawang, usuk, reng, ram pintu dan bablak kayu itu dijual lagi ke AS yang  sejauh ini statusnya sebatas saksi. Atas kejadian itu pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4,6 juta rupiah. Kedua pelaku saat ini ditahan karena dikenai UU RI no 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2020, naik dua kali lipat
Next: RSUD dr. Harjono Ponorogo Menghentikan Sementara Vaksinasi Untuk Nakesnya

Related Stories

ld.jpg
  • Headline
  • Jelajah

DPRD Jatim Sidak Aktivitas Pertambangan di Wilayah Ngebel, Komisi D akan Tolak Penambahan Lokasi Tambang Baru

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 13:02 WIB
WhatsApp Image 2026-01-21 at 12.41.44
  • Headline
  • Jelajah

Desa Bringinan Jambon Harumkan Ponorogo, Raih Juara 4 Nasional Perlindungan Pekerja Migran

Gema Surya FM Rabu 21 Januari 2026 | 12:45 WIB
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita bersama Komisi DPRD Provinsi dan Miseri Effendi mengecel jembatan yang sering longsor di mana saat ini kondisinya sangat rawan putus total. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Plt. Bupati Ponorogo dan Komisi D DPRD Jatim Tinjau Jalan Longsor Wagir Lor–Wates

Gema Surya FM Selasa 20 Januari 2026 | 15:12 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.