Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Peringati Hari Bumi, Kelompok Peduli Sungai Pasang Barikade Ban di Sungai Tambak Kemangi
  • Kemenhaj Ponorogo Ingatkan Jemaah Patuhi Aturan Barang Bawaan Pesawat
  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 1
  • Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
  • Headline

Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung

Gema Surya FM Senin 1 Februari 2021 | 16:09 WIB
ilegaloging2
Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
Jajaran Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus ilegal loging yang terjadi di petak 61 C.2 RPH Sampung Desa Nglurup. Korp berbaju coklat itu, mengamankan KAR (41 tahun) yang diduga mencuri kayu dan SUG (44 tahun) berperan sebagai penadah, keduanya warga Nglurup Sampung.
Adapun kronologis penangkapan itu kata Iptu Marsono Kapolsek Sampung, berawal dari pihak perhutani yang melakukan patroli melihat tunggak pohon jati bekas  ditebang. Setelah dilaporkan ke Polsek pihaknya melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi kecurigaan mengarah pada  pelaku KAR sehingga melakukan penggeledahan dirumahnya. Polisi menemukan gergaji dan potongan kayu jati.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengaku telah menjual kayu curian itu ke SUG. Dari keterangan itulah, polisi langsung meluncur ke kerumah SUG dan mendapati  kayu olahan berbagai ukuran yang diperkirakan untuk membuat rumah. Hasil olahan kayu yang terdiri gawang, usuk, reng, ram pintu dan bablak kayu itu dijual lagi ke AS yang  sejauh ini statusnya sebatas saksi. Atas kejadian itu pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4,6 juta rupiah. Kedua pelaku saat ini ditahan karena dikenai UU RI no 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Ujian Nasional Dihapus, Kelulusan Diserahkan Penuh ke Satuan Pendidikan
Next: Hujan Deras di Setono Jenangan, Rumah Mbah Mesiem Roboh

Related Stories

James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB
JMBRET
  • Headline
  • Jelajah

Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:24 WIB
Gabah11
  • Headline
  • Jelajah

Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 11:03 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.