Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2025, Polisi Terjunkan 300 Personil Gabungan
  • Memasuki Musim Hujan, Warga Kalimalang Bersihkan Bawah Jembatan Gilangsari
  • HIDIMU Ponorogo, Satu-Satunya di Jawa Timur
  • Suara Knalpot Brong Motor Dini Hari Dikeluhkan Warga, Satlantas Polres Ponorogo Sering Lakukan Patroli Setiap Harinya
  • Siap-Siap, Ada Operasi Zebra 2025 Digelar 17-30 November 2025
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2021
  • Februari
  • 1
  • Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
  • Headline

Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung

Gema Surya FM Senin 1 Februari 2021 | 16:09 WIB
ilegaloging2
Polsek Sampung Bekuk Pelaku Ilegal Loging Di Nglurup Sampung
Jajaran Polsek Sampung berhasil mengungkap kasus ilegal loging yang terjadi di petak 61 C.2 RPH Sampung Desa Nglurup. Korp berbaju coklat itu, mengamankan KAR (41 tahun) yang diduga mencuri kayu dan SUG (44 tahun) berperan sebagai penadah, keduanya warga Nglurup Sampung.
Adapun kronologis penangkapan itu kata Iptu Marsono Kapolsek Sampung, berawal dari pihak perhutani yang melakukan patroli melihat tunggak pohon jati bekas  ditebang. Setelah dilaporkan ke Polsek pihaknya melakukan penyelidikan. Dari keterangan sejumlah saksi kecurigaan mengarah pada  pelaku KAR sehingga melakukan penggeledahan dirumahnya. Polisi menemukan gergaji dan potongan kayu jati.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan tidak bisa mengelak dan mengaku telah menjual kayu curian itu ke SUG. Dari keterangan itulah, polisi langsung meluncur ke kerumah SUG dan mendapati  kayu olahan berbagai ukuran yang diperkirakan untuk membuat rumah. Hasil olahan kayu yang terdiri gawang, usuk, reng, ram pintu dan bablak kayu itu dijual lagi ke AS yang  sejauh ini statusnya sebatas saksi. Atas kejadian itu pihak perhutani mengalami kerugian sekitar 4,6 juta rupiah. Kedua pelaku saat ini ditahan karena dikenai UU RI no 18 tahun 2013  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2020, naik dua kali lipat
Next: RSUD dr. Harjono Ponorogo Menghentikan Sementara Vaksinasi Untuk Nakesnya

Related Stories

pak jamus
  • Headline
  • Jelajah

Sudah Disetujui Pusat, Kawasan Hutan Kayu Putih Sukun Jadi Lahan TPA Sampah Baru

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 14:15 WIB
seloaji
  • Headline
  • Jelajah

Razia Gabungan Jaring 13 PSK di Lahan Mangkrak Timur Terminal Seloaji, Dua Positif HIV

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 13:22 WIB
lazismu
  • Headline
  • Jelajah

Lazismu dan RGS FM Peduli Gelar Open Donasi untuk Arkana, Balita Penderita Tumor Otak di Kertosari

Gema Surya FM Selasa 4 November 2025 | 13:29 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.