
115 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas (Foto: Yudi)
Sebanyak 115 narapidana (napi) dari total 198 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 RI, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan para penerima remisi mayoritas merupakan warga binaan yang tersandung perkara pidana umum. Di antaranya kasus penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah perkara lainnya.
“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan,” ujar Agung.
Menurutnya, selain narapidana kasus pidana umum, terdapat tiga napi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang turut memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini.
Agung menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang dapat diberikan apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama berada di dalam rutan, serta perkara yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana. Besaran pengurangan masa pidana diberikan sesuai ketentuan dan tidak secara otomatis berlaku sama bagi seluruh narapidana.
Jumlah penerima remisi tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pihak Rutan Ponorogo memastikan pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. Kami berharap warga binaan tidak hanya melihat remisi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadikannya motivasi untuk terus memperbaiki diri,” kata Agung.
Dengan adanya pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Bagi tujuh napi penerima RU II, remisi sekaligus menjadi momentum untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.



