Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Tagana Dinsos Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Sumberejo Balong Ponorogo
  • Laka Tunggal di Sraten Jenangan Ponorogo, Pikap Tabrak Pohon Mangga, Penumpang Luka-Luka ‎
  • Kejari Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Panggil Bagian Hukum untuk Bedah Perbub
  • Stok Beras Bulog Ponorogo Aman hingga Lebaran 2027, Target Pengadaan Terlampaui Diatas 100 Persen
  • Harga Bagus, Petani Kacang Tanah di Desa Jonggol Jambon Bisa Tersenyum
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Agustus
  • 18
  • 115 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas
  • Headline
  • Jelajah

115 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas

Gema Surya FM Selasa 18 Agustus 2026 | 10:23 WIB
115 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas (Foto: Yudi)

115 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas (Foto: Yudi)

Sebanyak 115 narapidana (napi) dari total 198 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum HUT ke-81 RI, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, mengatakan para penerima remisi mayoritas merupakan warga binaan yang tersandung perkara pidana umum. Di antaranya kasus penipuan, pencurian, penggelapan, dan sejumlah perkara lainnya.

“Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Besarannya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana yang telah dijalani oleh masing-masing warga binaan,” ujar Agung.

Menurutnya, selain narapidana kasus pidana umum, terdapat tiga napi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang turut memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 RI tahun ini.

Agung menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang dapat diberikan apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama berada di dalam rutan, serta perkara yang dijalani telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan bagi warga binaan selama menjalani masa pidana. Besaran pengurangan masa pidana diberikan sesuai ketentuan dan tidak secara otomatis berlaku sama bagi seluruh narapidana.

Jumlah penerima remisi tahun ini disebut relatif tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pihak Rutan Ponorogo memastikan pemberian remisi dilakukan berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Remisi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai ketentuan. Kami berharap warga binaan tidak hanya melihat remisi sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadikannya motivasi untuk terus memperbaiki diri,” kata Agung.

Dengan adanya pemberian remisi tersebut, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjaga perilaku selama menjalani masa pidana. Bagi tujuh napi penerima RU II, remisi sekaligus menjadi momentum untuk kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan dengan lebih baik.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: 115 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan, 7 Orang Langsung Bebas
Next: 39 Pelamar Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi dalam Pengisian JPTP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tanggal 19-20 Agustus Uji Kompetensi

Related Stories

Tagana Dinsos Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran (Foto: Istimewa)
  • Headline
  • Jelajah

Tagana Dinsos Salurkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Sumberejo Balong Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 26 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Harga Kacang Tanah Bagus (Foto: Istimewa)
  • Headline
  • Jelajah

Harga Bagus, Petani Kacang Tanah di Desa Jonggol Jambon Bisa Tersenyum

Gema Surya FM Rabu 26 Agustus 2026 | 09:49 WIB
Laka Tunggal di Sraten Jenangan Ponorogo, Pikap Tabrak Pohon Mangga (Foto: Amrih Widodo)
  • Headline
  • Jelajah

Laka Tunggal di Sraten Jenangan Ponorogo, Pikap Tabrak Pohon Mangga, Penumpang Luka-Luka ‎

Gema Surya FM Rabu 26 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.