
Sriyono Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo (foto: Yudi)
Kabar gembira datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ponorogo. Pemerintah memastikan gaji ke-13 akan segera cair pada Juni ini, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Sriyono, mengatakan, “Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah mengalokasikan anggaran sebesar 53 miliar rupiah untuk pembayaran gaji ke-13 melalui APBD 2026.”
Ia menjelaskan, “Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, dan besarannya tidak jauh berbeda dengan gaji yang diterima ASN setiap bulan.”
Menurutnya, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan.
“Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan anak atau istri/suami, tunjangan beras, serta tunjangan kinerja jika ada,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait pencairan.
“Kami masih menunggu juknis terkait gaji ke-13,” tambahnya.
Sriyono juga mengungkapkan bahwa pencairan gaji ke-13 secara nasional dimulai pada awal Juni.
“Pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai 2 Juni untuk ASN pusat, kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing daerah,” jelasnya.
Untuk di Ponorogo sendiri, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan.
“Kami masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati sebagai dasar pencairan di daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan gaji ke-13 merupakan agenda rutin setiap tahun yang memiliki tujuan penting bagi ASN.
“Gaji ke-13 ini diberikan setiap bulan Juni untuk membantu kebutuhan ASN, khususnya dalam menghadapi biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru,” pungkasnya.
Sebagai penutup, diharapkan pencairan gaji ke-13 ini dapat meringankan beban para ASN sekaligus mendukung kebutuhan keluarga, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru.



