
Masih banyak rumah di Kabupaten Ponorogo yang kondisinya tidak layak huni. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) mengusulkan program rehabilitasi rumah untuk memperoleh bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Kepala Bidang Perumahan dan Tata Bangunan DPUPKP Ponorogo, Reny Damayanti, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pada tahun 2026 pihaknya mengajukan rehabilitasi sekitar 925 unit rumah tidak layak huni ke Kementerian PKP, 100 unit ke PRKPCK Provinsi Jawa Timur, serta 25 unit melalui APBD Ponorogo.
Usulan tersebut disusun berdasarkan hasil pendataan kondisi rumah warga di seluruh kecamatan dan saat ini masih dalam tahap verifikasi data. Adapun 925 unit yang diusulkan mendapatkan bantuan dari Kementerian PKP tersebar di tujuh kecamatan, di antaranya Kecamatan Slahung, Sambit, Sawoo, dan Ngrayun.
Sementara itu, 100 unit yang diusulkan ke Provinsi Jawa Timur berada dalam satu kawasan, yakni Kecamatan Balong. Untuk 25 unit yang bersumber dari APBD Ponorogo, rinciannya 21 unit untuk mendukung penanganan kawasan kumuh di Kelurahan Setono, sedangkan sisanya tersebar di Kecamatan Sambit, Kauman, dan Sawoo.



