Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya
  • LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg
  • Kuasai Ruang Publik, Lapak Semi Permanen Dibongkar Petugas Gabungan
  • Banyak Lakalantas karena Lubang Jalan di Desa Plosojenar, Warga Inisiatif Tandai dengan Pilox
  • Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Februari
  • 13
  • Plt Bupati Lisdyarita Bantu Reaktivasi Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Khususnya Penyakit Kronis
  • Jelajah

Plt Bupati Lisdyarita Bantu Reaktivasi Peserta PBI JKN yang Dinonaktifkan Khususnya Penyakit Kronis

Gema Surya FM Jumat 13 Februari 2026 | 07:22 WIB
PBI

Kementerian Sosial menonaktifkan sebanyak 33 ribu peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Ponorogo. Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan dan diterima oleh rumah sakit.

Lisdyarita menegaskan, terutama bagi penerima manfaat PBI-JKN yang menderita penyakit kronis seperti pasien cuci darah, pelayanan tidak boleh terhenti.

“Pelayanan kesehatan tetap harus diberikan oleh rumah sakit, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti cuci darah. Tidak boleh ada yang ditolak,” tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Ponorogo saat ini mulai memproses reaktivasi peserta PBI-JKN yang dinonaktifkan sejak 22 Januari 2026. Namun, untuk jumlah pasti yang akan diaktifkan kembali masih dalam tahap perhitungan.

“Kami sudah mulai proses reaktivasi PBI-JKN yang kemarin dinonaktifkan per 22 Januari 2026. Untuk jumlahnya masih dalam proses pendataan dan perhitungan,” ujarnya.

Bunda Lis, sapaan akrabnya, mengaku terkejut dengan jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 33 ribu orang.

“Terus terang kami juga cukup terkejut dengan angka 33 ribu yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menekankan bahwa rumah sakit tetap wajib melayani pasien PBI-JKN demi kepentingan masyarakat.

“Rumah sakit wajib melayani pasien PBI-JKN. Jangan sampai ada layanan kesehatan yang menolak, karena ini menyangkut kepentingan umum,” tandasnya.

Sebagai informasi, meski dinonaktifkan, peserta masih diberi kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya meminta surat keterangan dari Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di desa, kemudian surat tersebut dibawa ke Dinas Sosial P3A. Selain itu, peserta juga harus melampirkan surat keterangan kesehatan bagi yang mengalami penyakit kronis atau katastropik.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: BAPANAS Turun ke Pasar Legi Ponorogo Cek Stok Dan Harga Bapokting,Terpantau Stabil
Next: Jelang Arus Mudik Lebaran, Banyak Lubang di Jalur Ponorogo Wonogiri Masuk Desa Srandil

Related Stories

nurhadi
  • Jelajah

Dindik Imbau Siswa Ikut TKA, Meski Tidak Wajib Sebagai Rekomendasi Jenjang Selanjutnya

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:49 WIB
tangga
  • Headline
  • Jelajah

Banyak Fasum Rusak di Pasar Legi, Pedagang Sambat

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 11:41 WIB
LPG
  • Jelajah

LPG Non Subsidi Naik, Sejumlah Pangkalan Akui Belum Pengaruhi Penjualan Gas 3 Kg

Gema Surya FM Senin 20 April 2026 | 14:38 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.