
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan barang bukti terkait pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto pihak swasta.
Keempatnya saat ini telah ditahan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Setelah menyita dokumen barang bukti di kantor bupati dan ruang Sekda Ponorogo, KPK kembali menggeledah rumah keluarga bupati di Desa Ngunut, Kecamatan Babadan, pada Selasa malam, 11 November 2025. Dari lokasi tersebut tim penyidik KPK mengamankan buku rekening dan dokumen transfer.
Saifudin, perangkat Desa Ngunut, mengungkapkan penggeledahan mulai dilakukan setelah salat magrib hingga pukul 21.00 malam. Dalam penggeledahan tersebut, petugas KPK yang berjumlah sembilan orang datang dan memasuki rumah untuk mencari dokumen bukti. Hasilnya, KPK menyita 10 item dokumen yang dua di antaranya buku rekening dan dokumen transfer.
Berdasarkan informasi, rumah tersebut disewa Dicky, warga Malang, Jawa Timur, yang diakui masih kerabat Bupati Sugiri Sancoko. Lanjut Saifudin, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, aparat kepolisian Polres Ponorogo dilibatkan untuk pengamanan dengan senjata lengkap.



