Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi
  • PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas
  • Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Tak Terbukti Akan Berbuat Onar, 4 Pemuda Berjaket Ojol Akhirnya Dilepas Polisi
  • Polres Apresiasi Ojol yang Ikut Jaga Kondusifitas Ponorogo, Ajak Sarapan Bareng dan Bagi Sembako
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2024
  • Februari
  • 20
  • Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi
  • Headline
  • Jelajah

Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Gema Surya FM Selasa 20 Februari 2024 | 11:58 WIB
Guling

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua oknum wartawan media online berinisial KTM warga Ponorogo dan NNG warga Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Keduanya diduga kuat telah melakukan aksi pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di wilayah Mlarak.

Dua oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala desa yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh kedua oknum wartawan.

Guling Sunaka menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku sebagai wartawan media online, namun informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kronologi penangkapan bermula dari laporan Kades yang merasa diancam dan diperas oleh oknum wartawan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Korbannya merupakan Kades Totokan, Kecamatan Mlarak dimana dua tersangka ini sudah dua kali bertemu dan memeras korban. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Meriah, Grand Opening Bening’s Clinic di Ponorogo
Next: Harga Beras di Pasar Legi Turun Tipis, SPHP Menghilang

Related Stories

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali
  • Headline
  • Jelajah

Dinilai sudah Aman dan Kondusif, KBM Tatap Muka di Sekolah Digelar Kembali

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:49 WIB
Pasar-Legi-800x445
  • Jelajah

Sempat Sepi karena Isu Unjuk Rasa, Pengunjung Pasar Legi Ponorogo Mulai Ramai Lagi

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 13:40 WIB
SEKDA AGUS PRAM
  • Jelajah

PD Sari Gunung Sampung Akan Dihidupkan Lagi, Pemkab Buka Rekrutmen Direktur dan Dewas

Gema Surya FM Rabu 3 September 2025 | 12:52 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.