Peras Kades, 2 Oknum Wartawan Media Online Ditangkap Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan dua oknum wartawan media online berinisial KTM warga Ponorogo dan NNG warga Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Keduanya diduga kuat telah melakukan aksi pemerasan terhadap salah seorang kepala desa di wilayah Mlarak.


Dua oknum wartawan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang tunai senilai Rp 5 juta. Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari kepala desa yang mengaku menjadi korban pemerasan oleh kedua oknum wartawan.

Guling Sunaka menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku sebagai wartawan media online, namun informasi tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kronologi penangkapan bermula dari laporan Kades yang merasa diancam dan diperas oleh oknum wartawan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dan berhasil menangkap kedua tersangka.

Korbannya merupakan Kades Totokan, Kecamatan Mlarak dimana dua tersangka ini sudah dua kali bertemu dan memeras korban. Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan hukuman pasal 368 juncto 55 KUHP dan 369 juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.