Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 21
  • Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Warga Miskin di Ponorogo Dibebaskan Dari Kewajiban Bayar PBB
  • Jelajah

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Warga Miskin di Ponorogo Dibebaskan Dari Kewajiban Bayar PBB

Gema Surya FM Kamis 21 September 2023 | 15:19 WIB
Sunarto
Warga miskin dibebaskan dari membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). (Foto/Dok. RGS FM)

Warga miskin dibebaskan dari membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Setidaknya item itu tertuang dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan kemarin melalui rapat paripurna DPRD Ponorogo.

Dengan begitu mereka yang dikategorikan tidak mampu, boleh tidak lagi wajib membayar PBB tapi jika masih sanggup, tidak dilarang membayar.

“Ada 3 hal yang setidaknya diusulkan eksekutif Pemerintah Daerah terkait dengan rapat kemarin. Sudah kita putuskan bersama di rapat daerah adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan  (PBB) bagi warga miskin. Jadi warga miskin tidak wajib membayar PBB,” kata Sunarto Ketua DPRD Ponorogo. 

Memang Pemerintah Kabupaten ditarget untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi tidak boleh membebani masyarakat. Selain warga miskin tidak lagi dibebani bayar PBB, ada beberapa klausul lainnya dalam perda PDRD yang memihak warga miskin.

Diantaranya, mereka yang tidak tercover BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah secara gratis, selain itu penghapusan pendaftaran saat berobat di rumah sakit.

Adapun untuk kriteria warga miskin diserahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbub). Perda PDRD yang baru saja disahkan itu juga masih di akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapat evaluasi dari gubernur. Setelah itu paling lambat Januari 2024 bisa diterapkan di Kabupaten Ponorogo. (rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Dinilai Pengalaman, Bupati Tunjuk drg Enggar Tri Adji Pimpin Hospital Bantarangin Kauman
Next: Bertambah 4 Dusun Wilayah di Ponorogo yang Membutuhkan Air Bersih

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.