Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Ratusan ASN di Ponorogo Memasuki Masa Pensiun, di Dominasi Guru
  • Pemkab Ponorogo Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen, PPPK Dipastikan Aman
  • Lagi, Belasan Lapak Pedagang Kembali Ditertibkan Satpol PP di Kawasan Jalan Baru dan Juanda
  • Sejak Harga Plastik Naik, Hampir Semua Bahan Kebutuhan Ikut Melangit, Pedagang Mengeluh Sepi
  • Sering Terjadi Lakalantas di Perempatan Unmer Tonatan, Dishub akan Pasang Speedbump
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • September
  • 21
  • Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Warga Miskin di Ponorogo Dibebaskan Dari Kewajiban Bayar PBB
  • Jelajah

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Warga Miskin di Ponorogo Dibebaskan Dari Kewajiban Bayar PBB

Gema Surya FM Kamis 21 September 2023 | 15:19 WIB
Sunarto
Warga miskin dibebaskan dari membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). (Foto/Dok. RGS FM)

Warga miskin dibebaskan dari membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Setidaknya item itu tertuang dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan kemarin melalui rapat paripurna DPRD Ponorogo.

Dengan begitu mereka yang dikategorikan tidak mampu, boleh tidak lagi wajib membayar PBB tapi jika masih sanggup, tidak dilarang membayar.

“Ada 3 hal yang setidaknya diusulkan eksekutif Pemerintah Daerah terkait dengan rapat kemarin. Sudah kita putuskan bersama di rapat daerah adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan  (PBB) bagi warga miskin. Jadi warga miskin tidak wajib membayar PBB,” kata Sunarto Ketua DPRD Ponorogo. 

Memang Pemerintah Kabupaten ditarget untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi tidak boleh membebani masyarakat. Selain warga miskin tidak lagi dibebani bayar PBB, ada beberapa klausul lainnya dalam perda PDRD yang memihak warga miskin.

Diantaranya, mereka yang tidak tercover BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah secara gratis, selain itu penghapusan pendaftaran saat berobat di rumah sakit.

Adapun untuk kriteria warga miskin diserahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbub). Perda PDRD yang baru saja disahkan itu juga masih di akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapat evaluasi dari gubernur. Setelah itu paling lambat Januari 2024 bisa diterapkan di Kabupaten Ponorogo. (rl/ab) 

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Kotak Amal Masjid Nuryo Besari Blembem Ditemukan Dalam Keadaan Kosong di Persawahan
Next: Ada Desa di Ponorogo yang Nunggak Pajak DD/ADD Hingga 30 Juta

Related Stories

dfspni
  • Jelajah

Ratusan ASN di Ponorogo Memasuki Masa Pensiun, di Dominasi Guru

Gema Surya FM Rabu 29 April 2026 | 15:03 WIB
ugikkk
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Tekan Belanja Pegawai ke 30 Persen, PPPK Dipastikan Aman

Gema Surya FM Rabu 29 April 2026 | 13:51 WIB
POLL
  • Jelajah

Lagi, Belasan Lapak Pedagang Kembali Ditertibkan Satpol PP di Kawasan Jalan Baru dan Juanda

Gema Surya FM Rabu 29 April 2026 | 13:46 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.