Jelajah

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Warga Miskin di Ponorogo Dibebaskan Dari Kewajiban Bayar PBB

Warga miskin dibebaskan dari membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Setidaknya item itu tertuang dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru saja disahkan kemarin melalui rapat paripurna DPRD Ponorogo.

Dengan begitu mereka yang dikategorikan tidak mampu, boleh tidak lagi wajib membayar PBB tapi jika masih sanggup, tidak dilarang membayar.

“Ada 3 hal yang setidaknya diusulkan eksekutif Pemerintah Daerah terkait dengan rapat kemarin. Sudah kita putuskan bersama di rapat daerah adalah pembebasan pajak bumi dan bangunan  (PBB) bagi warga miskin. Jadi warga miskin tidak wajib membayar PBB,” kata Sunarto Ketua DPRD Ponorogo. 

Memang Pemerintah Kabupaten ditarget untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) tapi tidak boleh membebani masyarakat. Selain warga miskin tidak lagi dibebani bayar PBB, ada beberapa klausul lainnya dalam perda PDRD yang memihak warga miskin.

Diantaranya, mereka yang tidak tercover BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah secara gratis, selain itu penghapusan pendaftaran saat berobat di rumah sakit.

Adapun untuk kriteria warga miskin diserahkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbub). Perda PDRD yang baru saja disahkan itu juga masih di akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk mendapat evaluasi dari gubernur. Setelah itu paling lambat Januari 2024 bisa diterapkan di Kabupaten Ponorogo. (rl/ab)