Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2023
  • Januari
  • 24
  • 2 Maling yang Diringkus Polsek Sukorejo, Beraksi Karena Tergiur Harga Gabah Tinggi
  • Headline
  • Jelajah

2 Maling yang Diringkus Polsek Sukorejo, Beraksi Karena Tergiur Harga Gabah Tinggi

Gema Surya FM Selasa 24 Januari 2023 | 15:29 WIB
WhatsApp Image 2023-01-24 at 15.27.32

2 pelaku pencuri gabah di Sukorejo berisisial M dan HY mengaku baru pertama melakukan aksi kriminalitas. Niat jahatnya itu muncul, setelah terdesak kebutuhan ekonomi kemudian merasakan tingginya harga gabah yang saat itu mencapai Rp 6000 per kg. Setidaknya, hal tersebut diungkapkan saat keduanya dimintai keterangan penyidik.

Kapolsek Sukorejo, AKP Pitoyo  saat press release mengatakan dari hasil pencurian gabah tersebut ada yang dijual karena saat itu harga di atas Rp 6200 gabah kering per kilogram. Serta  untuk makan sehari-hari. 2 pelaku asal Badegan itu melancarkan aksinya saat siang hari dengan mengintai rumah korbannya untuk dijadikan sasaran. Setelah itu di malam hari melancarkan aksi dengan memanggul gabahnya untuk dimasukan ke carry.

Dari keterangan 2 pelaku dari hasil pengembangan Satreskrim Polres Ponorogo ada 4 kecamatan di 16 TKP. Yakni di kecamatan Sukorejo yakni 6 TKP dengan total kerugian 42 sak gabah.

Di kecamatan Kauman yakni 5 sak gabah. Kecamatan Jambon ada 3 TKP dengan kerugian 5 sak gabah serta Badegan 6 TKP yakni 2 diesel dan 4 TKP gabah. Sering berada di lokasi beberapa waktu lalu sebelum kejadian. Karenanya pihaknya langsung melakukan penyanggongan dan ternyata keduanya sudah siap beraksi lagi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Baru kemudian pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan mobil untuk mengangkut hasil curian kemudian dijual di daerah Purwantoro dan Jambon. Dari tangan mereka Polisi menyita sebuah mobil dan sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melancarkan kejahatannya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Pembangunan Huntara Untuk Warga Terdampak Longsor Gunung Banyon Talun Ngebel Sudah 85 Persen
Next: Minyakita Tidak Lagi Rp 14 Ribu per Liter, Barang Langka di Pasaran

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.