Kuras Habis Isi ATM Kekasih, Warga Madiun Dilaporkan Polisi
Diduga kuras habis ATM milik sang kekasih, CP warga Kelurahan Bagi Madiun harus berurusan dengan polisi. Lelaki (29) dilaporkan teman wanitanya berinisial MC (25) warga Ponorogo. Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap satreskrim Polres disalah satu rumah kos kelurahan Jingglong.
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia Kasat Reskrim Polres Ponorogo, menjelaskan pelaku dan korban sebenarnya sepasang kekasih. Karena CP tidak memiliki pekerjaan tetap dengan bujuk rayuan meminta pacarnya itu menyerahkan ATM sekaligus nomor Pin. Hanya saja kepercayaan yang diberikan dikhianati, lantaran uang yang ada di dalam ATM sebesar RP 12 juta dikuras habis. Ironisnya uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Merasa ditipu, lanjut AKP Niko, akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan akhirnya CP berhasil diamankan di salah satu rumah kos di Kelurahan Jingglong tanpa perlawanan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya CP dikenai pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.