9 Incumbent Kalah Dalam Pilkades Serentak 2022
Mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Ungkapan bijak tersebut tampaknya juga berlaku dalam pemilihan Pilkades Serentak di 23 Desa di Ponorogo, 22 November kemarin. Dari 17 incumbent Kepala Desa yang bertarung, hanya 8 incumbent yang terpilih lagi untuk menjabat periode 2022 hingga 2028.
Anik Purwani Kepala Bidang pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), menjelaskan sisanya tidak terpilih kembali diantaranya Kepala Desa Baosan Kidul, Cepoko Ngrayun, Ngabar Siman, Bungkal, Ngumpul Balong, Tegalombo Kauman, Gelang Kulon Sampung, Morosari Sukorejo dan Krebet Jambon. Sedangkan incumbent Kepala Desa yang terpilih yakni, Tugurejo Slahung, Wates Slahung, Gedangan Ngrayun, Sekaran Siman, Kalisat Bungkal, Paringan Jenangan, Menang Jambon dan Cekok Babadan.
Masih kata Anik, Kades terpilih akan dilantik maksimal tanggal 19 Desember 2022. Pasalnya masa jabatan Kepala Desa periode 2016 – 2022 akan habis pada tanggal 19 Desember 2022. Sementara itu, hingga rabu pagi 23 November 2022 belum ada gugatan yang masuk terkait Pilkades. Hanya saja waktu untuk gugatan 3 kali 24 jam setelah pemungutan suara masih ada. Namun pihaknya berharap tidak ada gugatan. Anik mengungkapkan data yang masuk terakhir untuk penghitungan suara yakni Desa Krebet Jambon yakni rabu dini hari, selain itu menurutnya kondisi pasca pilkades kemarin relatif kondusif.