Ojek Online dan Sopir Mikrolet Dibebaskan Dari Pajak Kendaraan Bermotor
Para ojek online dan sopir mikrolet bisa bernafas lega, menyusul kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor – PKB tahun 2022 ini. Kebijakan tersebut menyusul adanya dampak kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Iptu Dwi Kustiawan, Kanit registrasi dan identifikasi Satlantas Polres Ponorogo mengatakan, meski untuk pajak kendaraan bermotor bebas namun untuk jasa raharja tetap harus membayar.
Dijelaskan, untuk memperoleh pembebasan pajak kendaraan bermotor tersebut ada syarat yang harus dipenuhi. Misalnya jika tergabung dengan ojek online khusus Roda 2 harus bisa menunjukan aplikasinya, STNK sesuai dengan KTP dan syarat ketentuan lainnya. Begitupun dengan mikrolet harus mengikuti syarat dan ketentuan.
Iptu Dwi menambahkan, di Ponorogo diperkirakan ada 300 an orang yang tergabung dengan ojek online untuk roda 2. Namun pihaknya akan meminta data ke perusahaan ojek online untuk lebih konkret berapa ojol di Ponorogo.
Pembebasan PKB dibuka mulai tanggal 19 September hingga 15 Desember 2022. Hingga tanggal 20 September, di Samsat induk ponorogo kata Iptu Dwi, baru 1 ojol yang memanfaatkan PKB tersebut. Program Pembebasan PKB tersebut hanya bisa dilayani di Samsat induk.