Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Banner Larangan Parkir di Monumen Reog, Begini Penjelasan Camat Sampung
  • Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten
  • Pemkab Ponorogo Sudah Dapat Lahan Pengganti Sekolah Rakyat, Pilih Lahan 5,7 Hektar di Kelurahan Kadipaten, Babadan
  • Kisah Pengemudi Ojol Asal Bancangan Sambit, Ponorogo, Antar Anak Raih Beasiswa Dokter Muhammadiyah di UMY
  • Karena Bakar Sampah, Dapur dan Kandang Ayam di Desa Wringinanom Sambit Ludes Terbakar
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 6
  • Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan

Gema Surya FM Sabtu 6 Agustus 2022 | 07:31 WIB
Kodok (2)

Polisi tak perlu menunggu waktu lalu mengungkap kasus pencurian uang dirumah Nur Hasyim, warga Prajegan Sukorejo Ponorogo pada 25 Juli 2022 lalu. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Purwosari Babadan, Kamis 4/08 tanpa ada perlawanan.

Laki-laki 38 tahun berinisial ES alias Kodok ternyata seorang residivis dimana sempat mendekam di tahanan beberapa tahun lalu atas kasus pencurian uang di Pertamini Sarpon dan pencurian HP di kolam renang Tirto Joyo. Aksi panjang tangannya itu ternyata kambuh, dimana tahun ini menyasar rumah Nur Hasyim di desa Prajegan.

AKP Pitoyo, Kapolsek Sukorejo, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, rumahnya di obok-obok maling saat ditinggal hajatan. Saat pulang hajatan betapa terkejutnya, pintu depan kondisi terbuka dan seisi rumah acak-acakan.

Setelah dicek ternyata uang yang ada di dalam lemari sekitar Rp 4 juta raib. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada pelaku, karena berdasarkan keterangan korban, sempat janjian dengan seseorang di media sosial untuk ketemuan di rumahnya.

Seseorang tersebut ternyata pelaku yang memiliki modus menjual tabung gas elpiji via online. Mungkin saat berada di rumah korban, kondisinya kosong akhirnya beraksi untuk mencuri. Dijelaskan, dari hasil curian tersebut hanya menyisakan uang sekitar Rp 370 sedangkan sisanya sudah dibelanjakan, foya-foya, bayar hutang dan tamasya. 

Pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Bupati Sugiri Akan Selidiki Calo PPPK
Next: Pemdes Jenangan Sorot Proyek Puskesmas yang Dinilai Asal-asalan

Related Stories

Bendera merah putih besar hasil tangan Bu Tutik yang terpasang di Gunung Gamping,, Monumen Reog. (Foto/Kominfo)
  • Jelajah

Banner Larangan Parkir di Monumen Reog, Begini Penjelasan Camat Sampung

Gema Surya FM Jumat 26 September 2025 | 11:29 WIB
Menarik, penyerahan SK PPPK yang berlangsung di Pendopo Kabupaten wajib menyerahkan satu bibit pohon. (Gema Surya/Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Ungkapkan Rasa Syukur, Ratusan PPPK yang Terima Pengangkatan Wajib Bawa Satu Bibit Pohon ke Pendopo Kabupaten

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:25 WIB
Sudah dapat pengganti lahan untuk Sekolah Rakjyat, Pemkab Ponorogo optrimis pembanghunan akan segera dilakukan. (Foto/Dok. Gema Surya)
  • Jelajah

Pemkab Ponorogo Sudah Dapat Lahan Pengganti Sekolah Rakyat, Pilih Lahan 5,7 Hektar di Kelurahan Kadipaten, Babadan

Gema Surya FM Kamis 25 September 2025 | 13:17 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.