Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo
  • PLT Bupati Ponorogo Klaim Belum Ada ASN Yang Melanggar Selama WFH
  • Permudah Identifikasi, Ratusan Koper Jamaah Haji Ponorogo Diberi Kode Unik
  • Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh
  • PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 6
  • Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan

Gema Surya FM Sabtu 6 Agustus 2022 | 07:31 WIB
Kodok (2)

Polisi tak perlu menunggu waktu lalu mengungkap kasus pencurian uang dirumah Nur Hasyim, warga Prajegan Sukorejo Ponorogo pada 25 Juli 2022 lalu. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Purwosari Babadan, Kamis 4/08 tanpa ada perlawanan.

Laki-laki 38 tahun berinisial ES alias Kodok ternyata seorang residivis dimana sempat mendekam di tahanan beberapa tahun lalu atas kasus pencurian uang di Pertamini Sarpon dan pencurian HP di kolam renang Tirto Joyo. Aksi panjang tangannya itu ternyata kambuh, dimana tahun ini menyasar rumah Nur Hasyim di desa Prajegan.

AKP Pitoyo, Kapolsek Sukorejo, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, rumahnya di obok-obok maling saat ditinggal hajatan. Saat pulang hajatan betapa terkejutnya, pintu depan kondisi terbuka dan seisi rumah acak-acakan.

Setelah dicek ternyata uang yang ada di dalam lemari sekitar Rp 4 juta raib. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada pelaku, karena berdasarkan keterangan korban, sempat janjian dengan seseorang di media sosial untuk ketemuan di rumahnya.

Seseorang tersebut ternyata pelaku yang memiliki modus menjual tabung gas elpiji via online. Mungkin saat berada di rumah korban, kondisinya kosong akhirnya beraksi untuk mencuri. Dijelaskan, dari hasil curian tersebut hanya menyisakan uang sekitar Rp 370 sedangkan sisanya sudah dibelanjakan, foya-foya, bayar hutang dan tamasya. 

Pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Niat Selfie Dekat Tiang Listrik, Pelajar SMP Patik Pulung Meninggal Dunia Karena Kesetrum
Next: Gandeng UNS, DLH Lakukan Uji Sampel Lahan Pertanian Dekat TPA Mrican Jenangan

Related Stories

WhatsApp Image 2026-04-25 at 13.01.36
  • Jelajah

Didaftarkan Haji Sejak Usia 2 Tahun, Remaja 15 Tahun Jadi JCH Termuda Ponorogo

Gema Surya FM Sabtu 25 April 2026 | 14:23 WIB
qdho
  • Jelajah

PMI Asal Prayungan Sawoo Menderita Stroke di Taiwan, Ini Harapan Sang Istri

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:38 WIB
dmsas
  • Jelajah

Sengon Ambruk Timpa Kabel, 3 Tiang Listrik di Kocor Sawoo Roboh

Gema Surya FM Jumat 24 April 2026 | 15:50 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.