Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi
  • Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal
  • Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026
  • Medan Ekstrem dan Perjalanan Panjang, Relawan EMT RSU Aisyiyah Ponorogo Berjuang Layani Warga Aceh
  • Dukung Ketahanan Pangan, PDA Aisyiyah Ponorogo Luncurkan Beauty Garden
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Agustus
  • 6
  • Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan
  • Headline
  • Jelajah

Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan

Gema Surya FM Sabtu 6 Agustus 2022 | 07:31 WIB
Kodok (2)

Polisi tak perlu menunggu waktu lalu mengungkap kasus pencurian uang dirumah Nur Hasyim, warga Prajegan Sukorejo Ponorogo pada 25 Juli 2022 lalu. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Purwosari Babadan, Kamis 4/08 tanpa ada perlawanan.

Laki-laki 38 tahun berinisial ES alias Kodok ternyata seorang residivis dimana sempat mendekam di tahanan beberapa tahun lalu atas kasus pencurian uang di Pertamini Sarpon dan pencurian HP di kolam renang Tirto Joyo. Aksi panjang tangannya itu ternyata kambuh, dimana tahun ini menyasar rumah Nur Hasyim di desa Prajegan.

AKP Pitoyo, Kapolsek Sukorejo, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, rumahnya di obok-obok maling saat ditinggal hajatan. Saat pulang hajatan betapa terkejutnya, pintu depan kondisi terbuka dan seisi rumah acak-acakan.

Setelah dicek ternyata uang yang ada di dalam lemari sekitar Rp 4 juta raib. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada pelaku, karena berdasarkan keterangan korban, sempat janjian dengan seseorang di media sosial untuk ketemuan di rumahnya.

Seseorang tersebut ternyata pelaku yang memiliki modus menjual tabung gas elpiji via online. Mungkin saat berada di rumah korban, kondisinya kosong akhirnya beraksi untuk mencuri. Dijelaskan, dari hasil curian tersebut hanya menyisakan uang sekitar Rp 370 sedangkan sisanya sudah dibelanjakan, foya-foya, bayar hutang dan tamasya. 

Pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Bupati Sugiri Akan Selidiki Calo PPPK
Next: Pemdes Jenangan Sorot Proyek Puskesmas yang Dinilai Asal-asalan

Related Stories

gdx
  • Jelajah

Satreskrim Polres Ponorogo Amankan 23 Penggalang Dana Fiktif, Dana Sumbangan Dipakai Judi

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 13:21 WIB
asz
  • Jelajah

Milad ke-27, Suryamart Akan Gelar Senam Massal

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 11:00 WIB
sz
  • Jelajah

Relawan EMT RSUA Aisyiyah Bertugas di Puskesmas Pameu Aceh hingga Akhir Januari 2026

Gema Surya FM Sabtu 17 Januari 2026 | 10:25 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.