Polsek Sukorejo, Ringkus Pelaku Pembobol Rumah Kosong di Desa Prajegan

Polisi tak perlu menunggu waktu lalu mengungkap kasus pencurian uang dirumah Nur Hasyim, warga Prajegan Sukorejo Ponorogo pada 25 Juli 2022 lalu. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Purwosari Babadan, Kamis 4/08 tanpa ada perlawanan.


Laki-laki 38 tahun berinisial ES alias Kodok ternyata seorang residivis dimana sempat mendekam di tahanan beberapa tahun lalu atas kasus pencurian uang di Pertamini Sarpon dan pencurian HP di kolam renang Tirto Joyo. Aksi panjang tangannya itu ternyata kambuh, dimana tahun ini menyasar rumah Nur Hasyim di desa Prajegan.

AKP Pitoyo, Kapolsek Sukorejo, menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, rumahnya di obok-obok maling saat ditinggal hajatan. Saat pulang hajatan betapa terkejutnya, pintu depan kondisi terbuka dan seisi rumah acak-acakan.

Setelah dicek ternyata uang yang ada di dalam lemari sekitar Rp 4 juta raib. Setelah dilakukan penyelidikan, mengarah kepada pelaku, karena berdasarkan keterangan korban, sempat janjian dengan seseorang di media sosial untuk ketemuan di rumahnya.

Seseorang tersebut ternyata pelaku yang memiliki modus menjual tabung gas elpiji via online. Mungkin saat berada di rumah korban, kondisinya kosong akhirnya beraksi untuk mencuri. Dijelaskan, dari hasil curian tersebut hanya menyisakan uang sekitar Rp 370 sedangkan sisanya sudah dibelanjakan, foya-foya, bayar hutang dan tamasya. 

Pelaku dikenai pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara.