Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual
  • Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi
  • Sudah Membaik, Dua Orang Ibu yang Sempat Dirawat di Puskesmas Pasca Musibah Bencana Tanah Longsor Wagir Kidul Pulung
  • Terkuak, Identitas Kerangka Manusia di Kawasan Hutan Desa Temon Sawoo Ponorogo, Polisi Pastikan Bukan Korban Pembunuhan
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 23
  • Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf
  • Jelajah

Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf

Gema Surya FM Senin 23 Mei 2022 | 15:29 WIB
dukcapil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo / Foto : Istimewa

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo siap mensosialisasikan aturan baru terkait  data kependudukan dimana untuk penggunaan Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, dengan Maksimal 60 Huruf. Heru Purwanto sekretaris dukcapil Ponorogo kepada gema surya mengatakan kebijakan itu  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Permendagri yang dimaksud yakni Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat, aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Heru mengatakan aturan tersebut berlaku setelah 21 april ,sehingga kelahiran sebelum tanggal tersebut masih memakai pelaporan lama, sedangkan untuk entry baru, seperti bayi yang baru dilahirkan ataupun pemula yang baru memiliki KTP maka aturan tersebut akan diberlakukan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Perdana Beroperasi Mobil INCAR Polres Deteksi 40 Pelanggar Lalu Lintas
Next: Perdana Beroperasi Mobil INCAR Satlantas Polres Deteksi 40 Pelanggar Lalin Di Kawasan Kota , Siman Dan Jetis

Related Stories

88888
  • Jelajah

Miftahul Rahman, Kepala MIM Prestisius, Sebelum Mengajar Masih Sempat Mencari Ikan di Sungai untuk Dijual

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:47 WIB
8686
  • Jelajah

BPBD Akan Bangunkan Rumah Bagi Warga Terdampak Longsor Wagir Kidul Pulung

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 14:07 WIB
7575
  • Jelajah

Masih Gelap Besaran UMK Ponorogo 2026, Disnaker Masih Tunggu Petunjuk Pusat dan Provinsi

Gema Surya FM Selasa 25 November 2025 | 13:32 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.