Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG
  • 76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas
  • Sensasi Pecel Ayam Lodho, Inovasi Kuliner Khas Ponorogo
  • Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter
  • Helm KYT Kyoto Raib di Teras Rumah Warga Bangunrejo Sukorejo
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 23
  • Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf
  • Jelajah

Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf

Gema Surya FM Senin 23 Mei 2022 | 15:29 WIB
dukcapil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo / Foto : Istimewa

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo siap mensosialisasikan aturan baru terkait  data kependudukan dimana untuk penggunaan Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, dengan Maksimal 60 Huruf. Heru Purwanto sekretaris dukcapil Ponorogo kepada gema surya mengatakan kebijakan itu  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Permendagri yang dimaksud yakni Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat, aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Heru mengatakan aturan tersebut berlaku setelah 21 april ,sehingga kelahiran sebelum tanggal tersebut masih memakai pelaporan lama, sedangkan untuk entry baru, seperti bayi yang baru dilahirkan ataupun pemula yang baru memiliki KTP maka aturan tersebut akan diberlakukan.

Bagikan :
        

Continue Reading

Previous: Perdana Beroperasi Mobil INCAR Polres Deteksi 40 Pelanggar Lalu Lintas
Next: Perdana Beroperasi Mobil INCAR Satlantas Polres Deteksi 40 Pelanggar Lalin Di Kawasan Kota , Siman Dan Jetis

Related Stories

mbg
  • Headline
  • Jelajah

Pengantaran Terlambat, SDMT Ronowijayan Hentikan Sementara Program MBG

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 12:34 WIB
DPT
  • Jelajah

76 Pemilih Warga Ponorogo Berusia di Atas 100 Tahun di Coktas

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:57 WIB
Bhs jw
  • Jelajah

Galakkan Lagi Bahasa Jawa di Sekolah, untuk Pendidikan Karakter

Gema Surya FM Sabtu 27 September 2025 | 11:49 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.