Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar
  • Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo
  • Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal
  • Lakalantas di Jalan Raya Ponorogo Madiun, Pengendara Scoopy Hindari Muatan Gabah yang Terjatuh dari Truk
  • Tahun Ini, akan Ada 6 Jabatan Kepala Dinas yang Kosong Karena Pensiun
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2022
  • Mei
  • 23
  • Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf
  • Jelajah

Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf

Gema Surya FM Senin 23 Mei 2022 | 15:29 WIB
dukcapil
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo / Foto : Istimewa

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo siap mensosialisasikan aturan baru terkait  data kependudukan dimana untuk penggunaan Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, dengan Maksimal 60 Huruf. Heru Purwanto sekretaris dukcapil Ponorogo kepada gema surya mengatakan kebijakan itu  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Permendagri yang dimaksud yakni Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat, aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Heru mengatakan aturan tersebut berlaku setelah 21 april ,sehingga kelahiran sebelum tanggal tersebut masih memakai pelaporan lama, sedangkan untuk entry baru, seperti bayi yang baru dilahirkan ataupun pemula yang baru memiliki KTP maka aturan tersebut akan diberlakukan.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Serangan PMK di Ponorogo Meluas, Pasar Hewan Jetis Tutup
Next: Belum Ada Setahun, Para Pelajar SMPN 2 Ponorogo Raih 90 Kejuaraan Akademis Dan Non Akademis

Related Stories

James
  • Headline
  • Jelajah

Jalur Jeruksing–Jabung Akhirnya Diperbaiki Tahun Ini, Anggaran Capai Rp3,5 Miliar

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:28 WIB
JMBRET
  • Headline
  • Jelajah

Aksi Penjambretan Gagal, Korban Pertahankan Tas Berisi Rp60 Juta di Bungkal Ponorogo

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:24 WIB
Sugh
  • Jelajah

Viral Jalan Rusak Parah di Jalur Kesugihan–Ngebel, Kerap Picu Kecelakaan Tunggal

Gema Surya FM Rabu 22 April 2026 | 13:22 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.