Aturan Baru Data KTP, Nama Minimal Dua Kata Tanpa Gelar Dan Maksimal 60 Huruf

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil ) Kabupaten Ponorogo siap mensosialisasikan aturan baru terkait  data kependudukan dimana untuk penggunaan Nama Minimal Dua Kata, Tanpa Gelar, dengan Maksimal 60 Huruf. Heru Purwanto sekretaris dukcapil Ponorogo kepada gema surya mengatakan kebijakan itu  berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Permendagri yang dimaksud yakni Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP wajib memiliki paling sedikit dua kata dan tak boleh disingkat, aturan ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

Heru mengatakan aturan tersebut berlaku setelah 21 april ,sehingga kelahiran sebelum tanggal tersebut masih memakai pelaporan lama, sedangkan untuk entry baru, seperti bayi yang baru dilahirkan ataupun pemula yang baru memiliki KTP maka aturan tersebut akan diberlakukan.