Pajak Kendaraan Nunggak, Tanggungjawab SKPD dan Pengguna Kendaraan Masing-Masing
Terkait adanya 868 kendaraan pelat merah Kabupaten Ponorogo menunggak pajak, Eka Okgie, Kabid Aset – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) mengatakan, pihaknya hanya melakukan pencatatan aset dan riwayat kendaraan plat merah itu serta siapa saja yang memegang kendaraan.
Sedangkan untuk pembiayaan pajak tahunan kendaraan roda dua dan empat bukan wewenangnya lagi. Dimana, ketika sudah di distribusikan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), maka menjadi tanggungjawab masing-masing SKPD terkait untuk pembayaran pajak tahunnya.
Eka mengungkapkan, setiap Kepala SKPD mempunyai dua peran. Pertama, pengguna anggaran dan kedua sebagai pengguna barang. Sebagai pengguna barang, seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kendaraan pelat merah yang digunakan.
Menurutnya Pembiayaan berasal dari masing-masing SKPD yang bisa mengganggarkan berdasarkan kemampuan dari masing-masing SKPD atau dibebankan kepada penggunanya. Eka menyontohkan saat dirinya pernah mendapat kendaraan dinas roda dua. Dirinya bertanggung jawab atas perawatan motor mulai dari ganti oli dan ban.
Sekedar informasi data di Samsat Ponorogo tercatat, total ada 868 kendaraan. Terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, hanya saja mayoritas kendaraan roda dua.