
Kejari Ponorogo Siap Laksanakan Lelang Akbar Berbagai jenis Kendaraan BB dan Rampasan (Foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo akan menggelar lelang barang rampasan negara berupa satu unit truk, satu unit Honda Scoopy, satu unit Yamaha Mio M3, dan satu unit Yamaha Lexi pada 10–14 Agustus 2026. Lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka melalui laman lelang.go.id bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Ponorogo, Sebastian Puruhita Handoko, mengatakan proses lelang dilakukan secara daring sehingga masyarakat dapat mengikuti penawaran dari mana saja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Lelang akbar Kejaksaan RI ini dilaksanakan mulai 10 hingga 14 Agustus 2026 melalui laman lelang.go.id bersama KPKNL. Open bidding dimulai 10 Agustus dan penawaran ditutup sesuai jadwal yang telah ditentukan, rata-rata pada pukul 23.00 WIB,” ujar Sebastian.
Ia menjelaskan, pelaksanaan lelang maupun penjualan langsung merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam amar putusan tersebut, barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak atau dirampas untuk negara.
Menurut Sebastian, barang rampasan yang masih memiliki nilai ekonomis akan dijual melalui mekanisme lelang atau penjualan langsung. Sementara barang yang berbahaya, tidak layak edar, atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis akan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Seluruh hasil penjualan barang rampasan negara akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, aset hasil tindak pidana tetap memberikan manfaat bagi negara sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sebastian juga mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar mempelajari syarat dan ketentuan yang tercantum pada laman resmi lelang sebelum mengajukan penawaran.
Sebagai informasi, sebelum pelaksanaan lelang akbar tersebut, Kejari Ponorogo telah berhasil menghimpun Rp77,5 juta dari dua kali penjualan barang rampasan negara yang dilakukan melalui mekanisme lelang dan penjualan langsung. Hasil tersebut seluruhnya telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.



