
Usai Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Dewan, Kejari Ponorogo Buka Peluang Tersangka Baru (Foto: Yudi)
Pasca ditetapkannya FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD periode 2023 hingga 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus mengembangkan penyidikan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Selain itu, Kejari juga terus berkoordinasi dengan lembaga auditor untuk menghitung secara pasti besaran kerugian negara yang hingga kini masih bersifat sementara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi dan meminta keterangan para ahli. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari 35 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, perwakilan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selain itu, penyidik juga telah meminta pendapat ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penyidikan masih terus kami lakukan. Kami juga terus berkoordinasi dengan lembaga auditor sehingga perhitungan kerugian negara masih dapat berkembang. Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 35 anggota DPRD, perwakilan KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, satu saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana,” ujar Zulmar Adhy Surya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Zulmar tidak menutup peluang tersebut. Menurutnya, seluruh perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Karena itu, Kejari Ponorogo memastikan akan bekerja secara profesional dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kemungkinan adanya tersangka lain tentu bergantung pada hasil penyidikan yang masih berlangsung. Kami akan mengikuti fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan. Jika nantinya terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai tersangka, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zulmar.
Sebagaimana diketahui, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan FS sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023 hingga 2026. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar dan nilainya masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.



