
Keluarga dan penasihat hukum tersangka kasus tambang ilegal Tony Ahmadi menyerahkan uang pengganti kerugian negara (foto: Yudi)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas lahan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Selasa (23/6/2026). Uang sebesar Rp349,7 juta tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka, mantan Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi.
Penyerahan uang pengganti itu menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan nominal yang diserahkan merupakan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli dalam perkara tersebut.
“Nilai yang diserahkan merupakan hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh tim ahli,” ujar Zulmar.
Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat mekanisme pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara. Karena itu, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.
“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk pemulihan keuangan negara yang diatur dalam penanganan perkara korupsi,” jelasnya.
Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Zulmar menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. Namun demikian, pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan,” tegasnya.
Zulmar menambahkan, Kejari Ponorogo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik. Saat ini tim jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Toni Ahmadi telah resmi ditahan Kejari Ponorogo sejak Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset Desa Jenangan yang terjadi pada tahun 2015 silam.



