Skip to content
Gema Surya FM

Gema Surya FM

Inspiratif, Akurat

Berita Terkini

  • Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman
  • Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla
  • Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN
  • Perpustakaan Keliling Kunjungi Sekolah Pinggiran, Ajak Siswa Suka Baca dan Permainan Edukatif
  • Permintaan Pembuatan Kartu Kuning di Disnaker Ponorogo Meningkat, Didominasi CPMI
Primary Menu
  • Home
  • Station Info
    • Profile
    • Data Teknik
    • Tarif Iklan
  • News
  • Podcast
  • Live Stream
  • Kontak
ON AIR
  • Home
  • 2026
  • Juni
  • 24
  • Eks Kades Jenangan Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara 349,7 Juta, Terkait Kasus Tambang Ilegal
  • Jelajah

Eks Kades Jenangan Kembalikan Uang Pengganti Kerugian Negara 349,7 Juta, Terkait Kasus Tambang Ilegal

Gema Surya FM Rabu 24 Juni 2026 | 13:39 WIB
Keluarga dan penasihat hukum tersangka kasus tambang ilegal Tony Ahmadi menyerahkan uang pengganti kerugian negara (foto: Yudi)

Keluarga dan penasihat hukum tersangka kasus tambang ilegal Tony Ahmadi menyerahkan uang pengganti kerugian negara (foto: Yudi)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima uang pengganti kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atas lahan aset Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Selasa (23/6/2026). Uang sebesar Rp349,7 juta tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka, mantan Kepala Desa Jenangan, Toni Ahmadi.

Penyerahan uang pengganti itu menjadi bagian dari proses hukum yang saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan nominal yang diserahkan merupakan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh tim ahli dalam perkara tersebut.

“Nilai yang diserahkan merupakan hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit yang telah dilakukan oleh tim ahli,” ujar Zulmar.

Menurutnya, dalam perkara tindak pidana korupsi terdapat mekanisme pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara. Karena itu, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

“Pengembalian kerugian negara merupakan salah satu bentuk pemulihan keuangan negara yang diatur dalam penanganan perkara korupsi,” jelasnya.

Meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan, Zulmar menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang disangkakan kepada tersangka. Namun demikian, pengembalian kerugian negara akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya, tetapi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan,” tegasnya.

Zulmar menambahkan, Kejari Ponorogo telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dari penyidik. Saat ini tim jaksa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan dan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Toni Ahmadi telah resmi ditahan Kejari Ponorogo sejak Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset Desa Jenangan yang terjadi pada tahun 2015 silam.

About the Author

Gema Surya FM

Author

View All Posts
Bagikan :
        

Post navigation

Previous: Puncak Musim Kemarau, BPBD Ponorogo Terjunkan Petugas Monitoring Debit Sumber Air di Daerah Rawan Kekeringan
Next: Inovasi Mahasiswa KKN IPB Sate Ayam Ponorogo bisa Tahan Satu Tahun, Plt Bupati Lisdyarita Siap Bawa ke Mancanegara

Related Stories

Mobil Pikap Terbakar karna Korsleting (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Diduga Korsleting, Mobil Pikap Terbakar di Tegalombo Kauman

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:46 WIB
Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Akan Diisi dari Kalangan ASN

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:03 WIB
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla (Foto: Yudi)
  • Headline
  • Jelajah

Puncak Kemarau BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla

Gema Surya FM Rabu 29 Juli 2026 | 13:31 WIB

Dengarkan siaran Gema Surya FM melalui live streaming dan simak berita-berita terkini Kabupaten Ponorogo dan sekitarnya
  • Profile
  • News
  • Tarif Iklan
  • Live Streaming
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Babadan
  • Badegan
  • Balong
  • Bungkal
  • Jambon
  • Jenangan
  • Jetis
  • Mlarak
  • Kauman
  • Ngebel
  • Ngrayun
  • Ponorogo
  • Pulung
  • Sambit
  • Sawoo
  • Sampung
  • Siman
  • Slahung
  • Sooko
  • Sukorejo
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.