
Penyelesaian Regulasi Pembentukan Lima Desa Baru dikebut DPRD Ponorogo, Foto:Yudi
Proses pembentukan lima desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung terus mendapat pengawalan dari DPRD Ponorogo. Setelah bergulir sejak 2024, saat ini tahapan pemekaran memasuki fase penting berupa penyelesaian regulasi melalui pembahasan lima rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan pihaknya mendorong agar pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan sehingga proses pemekaran yang telah berjalan cukup panjang tidak kembali tertunda.
“Kami terus mengawal proses pembentukan lima desa baru ini agar segera selesai. Jangan sampai proses yang sudah berjalan sejak lama kembali tertunda dan masyarakat tidak mendapatkan kepastian,” ujar Dwi Agus.
Menurutnya, DPRD melalui Komisi A juga telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat calon desa pemekaran serta organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Pemekaran desa bukan sekadar menambah wilayah administrasi. Tujuan utamanya adalah memperpendek rentang pelayanan pemerintahan dan mempercepat pemerataan pembangunan, terutama di wilayah yang cakupannya masih sangat luas,” jelasnya.
Dwi Agus berharap keberadaan desa baru nantinya dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
“Dengan terbentuknya desa baru, pelayanan kepada masyarakat akan lebih dekat dan pemerintah desa bisa lebih fokus menyusun program pembangunan sesuai karakteristik wilayahnya,” tambahnya.
Saat ini pembahasan regulasi masih berlangsung di DPRD. Lima Raperda tersebut ditargetkan segera menyelesaikan seluruh tahapan, mulai pembahasan tingkat fraksi hingga paripurna lanjutan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Sesuai ketentuan pemerintah pusat, setiap desa hasil pemekaran harus memiliki payung hukum sendiri. Karena itu diperlukan lima perda berbeda untuk lima desa yang akan dibentuk, meskipun proses pembahasannya dilakukan secara bersamaan,” pungkas Dwi Agus.



